Kejari Badung Kembali Lakukan Restorative Justice Perkara Penggelapan
KataBali.com – Badung – Selama Sembilan bulan sejak bulan Januari 2023 ,Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung tercatat sudah lima kasus perkara mendapatkan persetujuan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.Tiga kasus terkait pencurian,satu penganiayaan dan satu perkara penggelapan. Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Kejari Badung kian mendekatkan diri dengan masyarakat yang mendambahkan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung,Dr. Suseno,SH.MH mengatakan ketika melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yusron Umar disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, di rumah RJ Kajari Badung,Rabu (27/9/2023).Penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetuan dari JAMPIDUM Kejakasaan Agung RI melalui sarana vcon
.Kejari Badung Suseno bersama Kasi Intel Gede Ancana dan Kasi Pidum Gede Gator Hariawan,SH dalam siaran pers, mengatakan ada pertimbangan antara lain,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun.
Selain itu,tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda motor Honda Beat DK 4363 FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motornya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban. Antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.
Adapun kronologis, perbuatan tersangka berawal Senin (19/6/2023) pukul 18.30 wita bertempat di Jl Baypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci N.1B ,Kecamatan Kuta,Badung. Berawal terdakwa meminjam sepeda motor korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam. Namun selama sebulan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Cahyo Siswanto tersebut. ( Smn)