Kasus Tanah Laba Pura Dalem Balangan, Naik Sidik Ditemukan Peristiwa Pidana Pemalsuan
KataBali.com – Denpasar – Sengketa tanah Laba Pura Dalem Balangan dengan penggugat eks anggota DPRD, I Made Dharma, SH dkk sejumlah 17 orang masuki babak baru. Setelah gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak diterima oleh Majelis Hakim, duga tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023 dari para tergugat I Made Tarip Widarta dkk, naik penyidikan. Ini seiring SP2HP Nomor; B/1/08/IX/RES.1.9/2023/Ditreskrimum (20/9/2023) diterima kuasa hukum pelapor dari Kantor H2B Law Office.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Penjahitan dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah dengan terlapor mantan anggota DPRD Badung, Made Dharma dkk sudah naik sidik.”Betul , perkembangan terakhir sudah naik sidik. Namun untuk status tersangka 17 orang terlapor masih diproses,” jelas Jansen.
Sementara kuasa hukum terlapor Made Dharma dkk, Putu Nova Christ Andika Graha Perwata SH,MH.CTL dan I Nengah Nuarta,SH.MH saat dikonfirmasi Senin (25/9) via whatsapp perihal perkembangan penyelidikan menjadi sidik kasus klienya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapanya.
Namun, Made Dharma dalam Facebook menulis tanggapan,bahwa segenap ahli waris berjumlah 17 orang dari I wayan Riyeg sangat menyayangkan pemberitaan saudara Harmaini Hasibuan selaku lawyernya, tergugat I Made Tarip Widarta dkk bahwa dengan cara memutar balikan fakta pokok gugatan perdata No.50 dengan isi pokok gugatan kami adalah warisan 6 obyek tanah yang di tinggalkan oleh Ni Wayan Rumpeng, Wayan Riyeg dan I wayan Sadra semua alm kami sebagai penggugat bukan menggugat atau menyengketakan Pura Dalem Balangan seperti yang diberitakan oleh Harmaini Hasibuan Tim Kuasa Hukum Made tarip Widarta cs (tergugat) dan kami I Made Dharma dkk (penggugat) sangat menyayangkan atas pemberitaan tsb dengan mengalihkan opini dan pembohongan publik tidak mencerinkan professional sebagai tim lawyer tergugat.
Untuk menjawab kritikan Made Dharma diatas,Ketua Tim Lawyer H2B, Harmaini Idris Hasibuan,SH mengatakan bahwa didalam surat gugatan Made Dharma. Ada bukti bahwa Made Dharma dkk ingin jadi ahli waris I Riyeg dan ingin agar hakim memutuskan harta peninggalan I riyeg jadi milik Made Dharma dkk. Padahal Made Dharma dkk tahu sekali harta peninggalan atau warisan dalam hukum adat Bali bukan tanah saja yang diwariskan. Juga Pura dan Harta Pusaka berikut hutangnya (kewahibannya) yang mati baik di Pura dan Banjar setempart, “jawab Harmaini.
Ditambahkan salah satu kuasa hukum pelapor Kombes Pol (purn) I Ketut Arta, SH dari Kantor H2B Law Office mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana pemalsuaan dokumen dan penggelapan sislsilah saat ini statusnya dinyatakan naik ketingkat penyidikan.
Sehingga ia berharap hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali dapat melihat dan mempertimbangkan surat Gugatan Perkara Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps dijadikan salah satu obyek surat diduga palsu.
“Bagi kami sudah cukup sebagai bukti bahwa surat Gugatan Perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps yang sudah naik ketingkat Sidik sangat memenuhi syarat agar Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Bali mempertimbangkan isi Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR,” jelasnya kepada kataBali.com.
Dikatakan , para penggugat dalam melakukan Gugatan Perdata kepada I Made Tarip dkk diduga kuat memakai alat bukti palsu, berupa Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) (14/5/2001), Surat Pernyataan Silsilah Keluarga (11/5/2022), Surat Pernyataan Waris Nomor: 470/101/Pem tanggal ( 4/8/2022) dari Kelurahan Jimbaran hingga gugatan Perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps.
Salah satu obyek surat palsu diduga dibuat Para Penggugat di Kantor Hukum Nicolas & Partner Kuasa Hukum para penggugat. Tentang gugatan eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sesuai isi Putusan Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN.Dps (7/9/2023),
Ketut Arta berarap, Hakim PT Bali dapat mempertimbangkan 6 poin isi eksepsi gugatan, pertama, dalil-dalil gugatan PMH pidana dari penggugat tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan Perdata (Eksepsi Kompetensi Absolut) terbukti dengan adanya perkara Pidana Nomor : LP/208/IV/2023/Polda Bali sudah naik sidik sesuai SP2HP Nomor: B/1/08/IX/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 September 2023.
Ke dua, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (eksepsi diskualifikasi) karena para penggugat hanyalah sebagai penghuni/penggarap sesuai bukti: P.8, P.9, P.37, P.38, P.39, P.40, P.41, P.42, P.43, P.45, P.46, P.47, P.48.
Ke tiga, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris berdasarkan hukum Adat Bali karena tidak memiliki bukti apapun kecuali bukti surat diduga kuat palsu sesuai bukti: P.19, P.20, P.21, P.23, P.44.
Ke empat, gugatan yang diajukan oleh para penggugat telah lewat waktu (Rechtsverwerking) sudah lewat lebih dari 63 tahun sesuai bukti: T.22, T.22A, T.23, T.23A, T.23B, T.24, T-25, T.26, T.27. Ke lima, gugatan yang diajukan oleh para penggugat mengandung cacat formil (Exceptio Litis Pendentis) sesuai bukti Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR serta Pasal 29 AB dan Pasal 30 AB. Dan terakhir, ugatan para penggugat tidak jelas kabur (Abscuur Libel) karena penggugat telah salah dalam menentukan nama pemilik, Nomor Sertifikat, Nomor Pipil, Persil, Kelas serta luas tanah.
“Maka Majelis Hakim PT Bali sebaiknya menyatakan secara eksplisit bahwa keenam poin tersebut dipertimbangkan dan diterima. Karena jika pertimbangan Majelis Hakim PT sama dengan pertimbangan sebelumnya dalam tingkat Pengadilan Negeri (hanya memilih satu point eksepsi), maka akan menjadikan proses peradilan berbelit, berulang dan tidak memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan, sehingga gugatan penggugat sudah seharusnya ditolak. Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali berpendapat lain dan menolak point eksepsi, maka sebaiknya Majelis Hakim nantinya mempertimbangkan juga isi gugatan dalam pokok perkara dan jawaban atas gugatan yang tidak diperiksa dalam tingkat Pengadilan Negeri. Sehingga harapan kami dalam tingkat banding Majelis Hakim Banding memeriksa pokok perkara yang sebenarnya untuk dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Lanjut Ketut Arta,SH menambahkan, pihak kepolisian agar mengutamakan perkara pidananya. Karena ini merupakan kasus pidana dugaan pemalsuan. Sedangkan perkara yang bergulir di Pengadilan saat ini adalah PMH perdata.
“Polisi harus melihat Pasal 138 ayat 7 dan ayat 8 yang menyatakan bahwa di dalam perkara perdata Majelis Hakim menduga ada tindak pidana, maka Majelis Hakim harus menunda perkara perdata dan mendahulukan pidananya. Itu baru diduga saja Majelis Hakim harus menunda, sekarang ini bukan diduga lagi tapi sudah naik sidik. Bahkan perintah undang – undang harus selesaikan perkara pidananya dulu, baru perdata. Tidak ada hubungannya dengan perdata. Jangan ada kesan bahwa ada perkara perdata jadi perkara pidana bagaimana. Hakim wajib menangggukan perkara perdata dan meminta jaksa untuk mengusut tuntas perkara pidananya dulu. “imbuhnya (Smn).