Hukum Adat Bali Mata Pelajaran Penting PKPA Peradi SAI Bali 2023

KataBali.com – Denpasar – Kembali Organisasi Peradi  Suara Advokat Indonesia ( SAI) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Denpasar,Bali mengadakan Pendidikan Khusus  Profesi  Advokat (PKPA) bagi para serjana hukum  ( S1) yang ingin menjadi advokat.  Sekitar 50 orang memastikan diri mengikuti pendidikan calon advokat awal bulan depan ( Oktober) 2023 mendatang.

 PKPA yang berlangsung 2 minggu dengan 25 mata pelajaran , sebelumnya secara rutin di Fakultas Hukum Univ. Udayana  dua tahun belakangan  beralih ke sebuah hotel agar lebih reprensetatip  bagi calon advokat dan pengajar  agar lebih luas dan nyaman  melahirkan advokat berkualitas  ( Quality) . PPKA selain Univ. Unud, ada  Dwijendra, Saraswati serta Univ. Ganesa Singaraja yang semuanya Universitas   berakreditasi  A.

Ketua DPC Peradi SAI  Bali, I Wayan Purwita,SH,MH,CLA kepada KataBali.com , mengatakan bahwa  dari 25 mata pelajaran akan di ajar oleh 26 pengajar kredibel sesuai ahlinya ,termasuk mata pelajaran tambahan Hukum Ada Bali oleh Dr.Anak Agung Istri Ari Atu Dewi,SH, MH. Hal ini sesuai moto Peradi SAI  mencetak para advokat yang berkualitas bukan kwuantitas.

Dari 25 modul pelajaran penting, pertama Kode Etik Advokat Indonesia,Sistim Peradilan Indonesia,Hukum Acara Perdata dan Pidana (1,2,3),Hukum Adat Bali, Hukum Acara  

Peradilan Hubungan Industrial,Peradilan Tata Usaha Negara,Legal Opinion. Selain  itu ,Mahkamah Konstitusi,Arbitrase dan ADR, Persaingan Usaha, Ha katas Kekayaan Intelektual, Pengadilan Agama,Legal Research, Peraduilan HAM,Kepalitan dan KPPU ,Legal Due Diligence, E-Cout dan Ligigation serta Perencanaan Kontrak.

Sementara pengajar antara lain, Dr. Juniver Girsang, SH. MH/Harry Pontoh ( DPP Peradi SAI) tentang peran dan fungsi organisasi,  Made Suardana,SH,MH.(Kode Etik), Dr. Made Swardhana,SH, MH ( Sistim Peradilan ). I Wayan Wiryawan,Wayan Sedana,SH.MH dan I Made Arjaya ( Perdata) dan Dr. I Dewa Made Suartha,Dr. A Patra Zen ( Pidana) serta  Dr. Anak Agung Istri Ari Atu  Dewi,SH, MH untuk hukum Adat Bali lewat 3 session masing-masing satu jam.

Untuk persyaratan calon peserta  wajib melengkapi berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat DPC Peradi Denpasar tahun 2023. Diantaranya FC  Ijasah yang dilegalisir,FC PKPA,FC KTP,KTPA pimpinan kantor advokat/LBH, surat keterangan magang  serta pernyataan tidak pernah dipidana dari PN setempat.  Hal ini penting sehingga mareka yang nantinya mengantongi KTA benar-benar advokat  berkualitas mertabat dan bertanggungjawab atas profesi  mulia tersebut,”jelas Purwita.

Menjawab pertanyaan tentang adanya sinyalemen produk advokat dari 18 Oraganisasi Advokat seluruh Indonesia saat ini lebih mengutamakan kwuantitas dari pada kualitas,Direktur  Bali Law Office ( WPA), I Wayan Purwita,SH, MH   membatah keras  berasal dari Peradi SAI. “ Saya pastikan dari 392 anggota Peradi Sai Bali  saat ini  adalah advokat berkualiatas.Karena kami hanya menerima peserta yang telah PKPA serta magang selama dua tahun di mentor  ( Kantor Advokat)  yang sudah berpraketk beracara selama 7 tahun, “ tutur Purwita.

 Lebih lanjut dijelaskan, saat ini ada 3 Peradi yakni  Peradi  (Otto Hasibuan), Rumah Bersama ( Luhut Pengaribuan) dan Suara Advokat Indonesia ( Juniver Girsang).Selain itu dari 18 organisasi Advokat yang di akui  pemerintah ada  Ikadin, AAI,IPHI, HAPI,SPI,AKHI,HKHPM dan APSI.  Sementaras data pantauan KataBali. Com   ada sekitar 50 organisasi advokat lain diluar itu ikut meramaikan dunia profesi  advokat  di Indonesia  diduga menerima  dan menerbitkan KTA setelah di sumpah pengadilan Tinggi ( PT) sengaja  menabrak UU Advokat Nomor 18 tahun 2023.

Dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2023,sangat jelas aturan yang mengatur seorang  data berprofesi sebagai advokat. Pertama wajib lulus PKPA, magang selama 2 tahun di kantor seorang  advokat yang telah berpraktek beracara selama kurang lebih 7 tahun. Namun faktanya ada organsisi baru justru menyampingkan bunyi UU No 18 tahun 2023 itu, sehingga ada  masyarakat dan para praktisi hukum yang mempertanyakan masih berlakukah UU Kode Etik  Advokat tersebut… ( Smn).       

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *