Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Advokat Edyanto & Partners

KataBali. com – Denpasar. – Setelah menjalani persidangan tujuh kali,hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ,memeriksa dan mengadili permohonan Nomor ;19/Pdt.Pra/2023/PN.Dps,Jumat (22/9/2023/PN,Dps  dalam amar putusanya menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Sehingga penetapan  Eddy Nyoman Winarta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,sebagaimana dalam Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 56 oleh Polda Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,karena masuk ranah perdata bukan pidana.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Agung Aripati,SH dihadiri kuasa hukum pemohon   Edyanto M . Silalahi,SH,Drs.Manaon Damianus Sirait,SH.MM,Yuliana Ambarsika,SH dari Law Office  Edyanto & Partners Jalan Pulau Moyo IX No 3 Pedungan,Denpasar  dan termohon Ditreskrimum Polda Bali. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkanoleh termohon berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Selain itu, menyatakan hukum yang diajukan pemohon adalah perkara perdata. Termohon telah melakukan penerepan hukum dengan sewenang-wenang. Sehingga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Seusai sidang  Edyanto Silalahi kuasa hukum Eddy Nyoman  Winarta, mengatakan sebagaimana pledoi setelal 16 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim dalam kesimpulan intinya kasus ini adalah murni perdata. Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan  bahwa termohon keliru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dikarenakan termohon tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari fakta perjanjian Nomor 54 maupun yang mendasai akta Nomor 54 tersebut.

Bahwa termohon mengetahui adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh korban dan Hadi Setiawan SE.Namun termohon tetap memaksakan pemohon terlibat sehingga ditetapkan  sebagai tersangka dalam perkara ini,dimana kenyataaanya perkara ini adalah masuk ranah keperdataan , termohon dengan sengaja ingin mengaburkan beberepa bukti utama sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang dipaksakan dan termohon lupa ada beberapa bukti yang diajukan oleh termohon membuktikan perkara ini adalah merupakan keperdataan,”jelas Edyanto.

Ditambahkan Damianus Sirait,pemohon Eddy Nyoman Winarta,SH adalah pejabat Notaris/PPAT  dimana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemohon sesuai surat penetapan Nomor: S,Tap/211/VIII/Res.1.11/2023/Ditreskrimu (22/8/2023, Setelah Firman Handoko (tersangka II) bertindak berdasakan perjanjian pengikatan jual beli  dilegalisir oleh pemohon, dan Firman Handoko bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Nyonya Reita Sortaria. Lalau Firman Handoko nmembuat perjanjian Nomor 54 dengan Hermanto (22/9/2021) dimana Firman Handoko sebagai pihak pertama/penjual dangermanto sebagai pihak kedua/pembeli.

Dalam Perjanjian Nomor 54 telah disepakati Hermanto sebagai pihak kedua/pembeli membeli sebagian kurang lebih seluas 2.600 m2 dari 2 bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 496  seluas 1.350 m2,terletak di Desa Buduk,Kecamatan Mengwi,Badung. Sertifikat Hak Milik 497 seluas 2.650 m2,terletak di Desa Buduk,Kacamatan Mengwi, Badung Bali.dan harga tanah ditetapkan Rp 1.250.000.000 per are total seharga Rp 32.500.000.000 dietujui oleh Hermanto sebagai pembeli telah mentransfer DP  Rp 9.767.000.000 kepada klien kami pemohon Eddy Nyoman Winarta (16/11/2021.

Berdasarkan perjuanjian pengikatan jual beli (PPJBB) dibawah tangan pemohon ditranfer kepada Firman Handoko sebesar Rp 10.540.175.00 termasuk didalamnya uang Firman Handoko sebesar Rp 773.175.ooo selanjutnya Firman Handoko mentranfer kepada Hadi Setiawan sebesar Rp 10 miliar  sesuai kesepakatan para pihak,dan uang DP tanah dibayarkan Herman melalui Firman Handoko telah dikuasai Hadi Setiawan,SE, hingga kini,”kata Damianus. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *