Gugatan Perdata Ditolak Berujung MD Dkk Terancam Dijerat Pidana Pemalsuan Silsilah

KataBali.com – Denpasar. – Perkara Sengketa waris tanah dan Pura Balangan antara mantan Dewan DPRD Badung  Made Dharma dkk  sebagai penggugat melawan Made Tarek Widharta dkk tergugat dalam persidangan perkara  Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN Dps  Kamis (7/9/2023) berakhir gugatan penggugat ditolak seluruhnya diduga  menggunakan bukti palsu.

Ketua Majelis hakim  yang juga Ketua Pengadilan Negeri ( KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH,MH didampingi anggota Wayan Suarta,SH,MH dan Ida Ayu Adnyani,SH,MH dalam amar putusan lewat sidang E- Court terkait Tanah Pura Dalem Balangan menolak materi gugatan penggugat  dan menerima eksepsi  Made Tarek Widharta ( tergugat) karena bukti –bukti yang diajukan diduga adalah aspal  .

Ketua tim advokat tergugat Harmaini  Idris Hasibuan,SH , Kombes Pol (P) Drs. I Ketut Arta,SH dan AKBP Pol (P) I Ketut Arianta,SH dari  Kantor H2B Senin (11/9/2023) kepada wartawan di Renon Denpasar mengatakan eksepsi setebal 176 halaman diterima majelis hakim PN Denpasar. Maka pihaknya merasa sengketa perebutan tanah warisan seluas 13 hektar di kawasanBalangan sudah selesai.

Untuk itu, pihaknya akan  intens mengawal kasus pidana pemalsuan diduga dilakukan pihak penggugat ( Made Dharma) dimana telah melakukan pemalsuan silsilah dan pemalsuan tanda tangan Lurah Jimbaran dan menyeret sekitar 17 orang telah dilaporkan ke Polda Bali terancam akan dijerat  pidana.,Pihaknya tinggal mengawal kasus pidannya yang dialkuakn penggugat yang memberikan bukti-bukti  palsu dengan membuat silsilah baru dan memalsukan surat dari Lurah Jimbaran .

Dijelaskan, bukti silsilah palsu dalam  bukti P1  (2001) atas nama I Riyeg sebagai purusa (laki-laki) namun dalam silsilah itu I Riyeg sebagai pradana ( (perempuan) ini rancu dan aneh.Mana ada di Bali seorang perempuan memilik saudara laki-laki 4 mendapat waris. Kemudian buat lagi silsilah pada bukti P2 I Riyeg memiliki 3 suami, hal ini tidak masuk akal.Karena seorang perempuan bersuami 3,” jelas Harmaini.

Ditambahkan I Ketut Arta salah satu tim kuasa hukum lainya, selain silsilah yang disinyalir palsu, tanda tangan dari lurah Jimbaran juga tidak identik. Bahkan Lurah Jumbaran telah memberikan keterangan di Polda bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau tanda tangan.Bahwa gugatan yang diajukan para tergugat merupakan suatu gugatan yang tergantung sebab perkara yang sama sedang diperiksa oleh peradilan lainya, yakni peradilan pidana dengan laporan polisi Nomor: LP/B/208/!V/2023/SPKT/Polda Bali (19/4/2023) ( T-2) tentang adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan silsilah keturunan yang dilakukan para penggugat.

Maka perbuatan penggugat  telah  memenuhi pasal 263,277 jo.Pasal 55 KUHP Pidana.Karena tuduhan tanpa dasar yang dituduhkan kepada para tergugat ( Made Tarek Widharta dkk)  membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana memenuhi unsur Pasal diatas sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT Polda Bali (19/4/2023) T-21,”tukas Ketut Arta.

Lanjut, Harmaini menjelaskan bahwa bukti terlapor P1,P2 dan P21 yang dipakai terlapor sebagai bukti dalam gugatan  adalah palsu antara lain bukti (P1) silsilah keluarga I Riyeg (14/5/2001) yang dibuat terlapor I Made Patra, I Ketut Senta, I Made Dharma,SH dan I Ketut Sukadana palsu .Bahwa I wayan Riyeg memiliki satu orang istri bernama  Ni Rimpeng dengan satu anak I wayan Sadra.Sedangkan dalam bukti P19 bertentangan dan berbeda jumlah istri I Ryeg ada 3 orang Ni Rumpeng,Dong Hilang dan Ni Puglek memiliki tiga anak bernama I wayan Sadra, Sepren dan Bondol.

Kemudian bukti P2 ,surat pernyataan silsilah keluarga (11/4/2022) yang dibuat oleh para terlapor. Dalam pemeriksaan  penyidikan kepolisian dan di Pengadilan Perdata sama sekali tidak mampu menunjukan dan membuktikan memiliki satu lembar kerta sebgai bukti kepemilikan atas obyek tanah sengketa. Juga tentang perkawinan nyentana yang dilakukan I wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng ( 1895).Sehingga terbukti bahwa bukti surat P1 (P44) P2 (P19),P20 dan P21 adalah palsu.

Sementara bukti P-21 dapat dibuktikan kepalsuan berupa surat keterangan Nomor 470/101/Pem.(4/8/2023) bahwa tanah-tanah yang ada di data buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Jimbaran tercatat atas nama I Riyeg dan Wayan Sadera bersumber dari tanah alm I wayan Selungkih sebgaimana dijelaskan oleh Made Dharma (18/1/2023). Berdasarkan pipil,persil di Desa Jimbaran tercatat 34 bidang tanah dengan luas 46,315 hektar tidak tercatat 6 bidang dijelaskan Made Dhama dalam gugatan No.50/Pdt.G/2023/PN,Dps.Maka dari 15 bukti yang diajukan oleh penggugat Made Dharma dkk semua ditolak oleh majelis hakim diduga bukti bukti diduga palsu,”jelas Harmaini.

Sementara kuasa hukum penggugat Made Dharma dkk, I Nengah Nuarta, SH,MH ketika dikonfimasi Katabali.com  via  Whats,App Atas putusan  belum ada respon.Namun panitera pengganti PN Denpasar Ika ketika dihubungi mengatakan pihak penggugat Made Dharma dkk telah menyatakan melakukan hak hukumnya  mengajukan banding Senin ( 11/9/2023) ke Pengadilan Tinggi ( PT) Denpasar. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *