WNA Australia Terlibat Narkoba, Alexius Barung Pengacara Todd Raymond Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

KataBali.com – Denpasar. – Setelah menjalani proses hukum selama enam bulan, terdakwa  Todd Raymond Bradshaw bule Asutralia dalam perkara pidana narkotika jenis ganja dengan berat  25,18 gram pada sidang pledoi Selasa ( 8/8/2023) di Pengadilan  Negeri  (PN)) Denpasar  . Advokat terdakwa  Alexius Barung, SH,MH  minta kliennya dibebaskan dari tuntutan  6 tahun penjara dari  jaksa.

Dalam pledoi 36 helaman ,Alexius Barung dan Aventinus Beni ,SH ,menerangkan  bahwa dalam analisa yuridis serta fakta yang terungkap dalam persidangan, juga diperkuat dengan ketarangan para saksi-saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli dalam persidangan  bahwa perbuatan terdakwa  tidak mmemenuhi unsur mens reanya maka sebagai penasihat hukum  menilai pasal 113 ayat satu tidak tepat untuk diterapkan pada klienya.

Berdasarkan alasan diatas sebagai advokat terdakwa memohon dengan hormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo kiranya berkenan memutus yang amarnya . Pertama menerima nota pembelaan/Pledoi, menolak surat dakwaan yang masuk dalam surat Tutuntan Nomor Reg, perk: PDM 114/BDG/ENZ/03/2023 pada perkara pidana Nomor : 321/Pid.Sus/2023/PN.Dps. Juga menyatakan terdakwa Todd Raymond Bradshaw tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh  Dewa  Adi,SH JPU dari Kejati Bali.

Adapun awal peristiwa terdakwa Todd Raymond  (15/2/2023) sekitar pukul `18.20 Wita ditangkap dan diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban,Badung.  Terdakwa setelah turun dari pesawat dengan rute Pert ( Australia)- Denpasar . Dalam pemeriksaan petugas menemukan bawaan terdakwa ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah plastic klip bertuliskan Kind Medical  didalamnya berisi  tanaman berbentuk gumpalan hijau diduga mengadung sediaan Narkotika golongan satu  jenis delta 9 Tetrahydrocannobinol dengan berat 25,18 gram ditemukan didalam  koper milik terdakwa.

Barang bukti berupa plastic klip bertuliskan Kind Medical, berdasarkan  fakta  persidangan dan menurut terdakwa adalah obat yang diberikan oleh dokter Kevin Ken Yen  di Australia untuk mengobati sakit depresi, stres dan rasa cemas yang dialami terdakwa sejak tahun 2021. Pada saat pemeriksaan  petugas Bea Cukai  ( Coustoms) di terminal, terdakwa mengakui barang miliknya. Serta kepada petugas  diperlihatkan dokumen medis yang dikeluarkan dokter  Kevin KIen Yen,”jelas  Alexius.

Lanjut Alexius Barung,dalam penegakan hukum tujuan bersama termasuk majelis hakim,jaksa penuntut umum (JPU) serta  Advokat maupun terdakwa sama-sama menginginkan perkara tersebut harus diputus kan  berdasakan asas keadilan. Pada tahun 2018 rumah tangga  terdakwa Todd dihadapkan dengan kejadian istri dan dua anaknya meninggalkan terdakwa. Hal ini membuat terdakwa stress,cemas dan depresi,sehingga terdakwa berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan obat tersebut.

 Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan harus merawat ibunya  berumur 65 tahun . Bahwa dalam sistim hukum pidana dikenal  ajaran Dualistic untuk menganggap seorang melakukan perbuatan tindak pidana harus memenuhi dua unsur Actus Reus dean Mens Rea. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka belum bisa dikatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.Maka berdasakan alasan diatas sebagai advokat terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim berkenan memutus yang amarnya yakni membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon  putusan yang sedail-adilnya (ex aeque et bono),”kata Alex pengacara muda asal NTT ini. ( Smn)

.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *