Pakai Paspor Palsu Muhamed Salah Hussein Salim WNA Mesir Dituntut 6 Bulan Penjara

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa  Muhamed Salah Hussein Salim (38) warga Negara asing (WNA) asal Mesir dituntut 6 bulan penjara  Selasa (22/8/2023) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra,SH  menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 119 ayat (2) UU-RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamed Salah dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa  tetap dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah paspor nomor A33067660 atas nama Mohamed Salah Husein Salim dikembalikan kepada yang berhak Mohamed Salah Huessein.satu bundle manifest penumpang penerbangan Bati Air nomor penerbangan ID 7134 tanggal 16 Mei 2023 dengan  rute  Singapura- Denpasar ( Dps).

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pdana yang didakwakan serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapus  sifat yang melawan hukum serta kesalahan terdakwa dapat diminta  pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasakan Pasal 222 KUHP dibebankan pula untuk  membayar biaya perkara.

Hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan masyarakat dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatanya dan belum pernah dihukum dan tidak ada niatan untuk  masuk  ke wilayah Indonesia.

Seperti yang diberitakan KataBali.com,terdakwa didampingi kuasa hukum Haryadi,SH, berawal (16/5/2023) pukul 20.00 Wita terdakwa datang sendiri dan langsung menunju konter saksi Siti Nur Qoyimah untuk melakukan proses pemeriksaan keimigrasian. Ternyata paspor yang diberikan terdakwa oleh petugas terlihat lebih pucat dari Paspor Amerika Serikat pada umumnya. Saksi  Siti Nur sempat menanyakan apakah terdakwa  memiliki paspor lain, tapi dijawab tidak. Kemudian saksi Siti Nur menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruang supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu terdakwa diperiksa saksi Jaelani dan langsung menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksan lebih lanjut. Saksi Jaelani  menghubungi rekan-rekanya di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa. Terdakwa menerangkan ia masuk Indonesia (16/5/2023) menggunakan paspor AS  dengan nomor 506054715 data pribadinya Mohamed Salah Hussein Salim.

Dalam persidangan,terdakwa mengatakan tidak memiliki tujuan untuk memasuki wilayah Indonesia. terdakwa masuk Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute Kula Lumpur Malaysia-Singapura-Denpasar-Sidney Australia  dengan kode booking yang berbeda dan mengharuskan ia transit di Denpasar, Bali selama tga jam untuk penerbangan selanjutnya ke Sidney Australia.Akhirnya terdakwa berurusan hukum di Indonesia.  ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *