Diduga Gunakan Paspor Palsu Yusuf Warga Negeria Disidangkan
KataBali.com -Denpasar – Terdakwa Yusuf Bakur Ibrahim Bakur Hassan (26), warga Negara Nigeria diduga dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu berupa paspor Canada masuk Indonesia berwisata ria di Bali, Selasa (22/8/2023) disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Iman Ramdhoni,SH dalam dakwaan terdakwa terlibat melakukan tindak pidana keimigrasian Indonesia.
Jaksa Ramdhoni menerangkan terdakwa Rabu (17/4/2023), bertempat di Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dimana Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan paspor Kanada atas nama Yusuf Bakur Ibrahim Bakur Hassan adlah palsu dikarenakan terdakwa bukanlah warga Negara Canada dan mendapatkan paspor dengan cara membeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Keimigrasian terhadap paspor Canada No.SZ490266 atas terdakwa disimpulkan paspor palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berawal pada saat saksi Made Budi Kerta selaku Duty Manager PT.Jas yang bertugas memantau kelancaran operasional mendapati laporan bahwa paspor terdakwa gunakan tidak bisa dimasukan menggunakan mesin MRZ,kemudian saksi Made Budi memeriksa paspor terdakwa dan melakukan pengecekan melalui jaringan ALO ternyata Paspor Canada milik atas nama terdakwa dan diduga paspor palsu.
Selanjutnya saksi Made Budi menyerahkan terdakwa kepada saksi Moses Andre Setiawan selaku petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal, paspor yang digunakan terdakwa diduga kuat palsu kemudian saksi Moses Andre Setiawan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti. Setelah diintrogasi secara mendalam terdakwa mengakui paspor yang digunakan palsu dimana ia dapatkan dengan cara membelinya dan terdakwa merupakan warga Negara Nigeria.
Dalam persidangan terdakwa yang didampingi kuasa hukum Anak Agung Gede Agung,SH dan rekan sejak keluar dari tahanan menuju ruang persidangan selalu menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan. Pria tinggi besar berkulit hitam legam, terlihat malu dan selalu menunduk seraya mengawasi gerak gerik kamera wartawan yang ingin close wajahnya. Seusai sidang pembacaraan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa malakukan eksepsi.Namun kuasa hukum Anak Agung justru tidak menggunakan haknya untuk eksepsi.
Perbuatan terdakwa diatur dean diancam dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman kurunagan 5 tahun penjara. Seusai pembacaan dakwaan ,majelis hakim yang memimpin sidang menunda sidang Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. ( Smn).