Diduga Gunakan Paspor Palsu Yusuf Warga Negeria Disidangkan

 

KataBali.com -Denpasar – Terdakwa Yusuf Bakur Ibrahim Bakur Hassan (26), warga Negara Nigeria diduga dengan sengaja  menggunakan  dokumen perjalanan palsu  berupa  paspor  Canada masuk Indonesia berwisata ria di Bali, Selasa (22/8/2023) disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Iman Ramdhoni,SH  dalam dakwaan terdakwa terlibat melakukan  tindak pidana keimigrasian Indonesia.

Jaksa Ramdhoni menerangkan terdakwa Rabu (17/4/2023), bertempat di Internasional Bandara I Gusti  Ngurah Rai Bali dimana Pengadilan Negeri Denpasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan paspor Kanada  atas nama Yusuf Bakur Ibrahim Bakur Hassan adlah palsu dikarenakan terdakwa bukanlah warga Negara Canada dan mendapatkan paspor dengan cara  membeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  laboratorium forensik  Keimigrasian terhadap paspor Canada No.SZ490266 atas terdakwa disimpulkan paspor palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan  cara berawal pada saat saksi Made Budi Kerta selaku Duty Manager PT.Jas yang  bertugas memantau kelancaran operasional mendapati laporan bahwa  paspor terdakwa gunakan  tidak bisa dimasukan menggunakan mesin MRZ,kemudian saksi Made Budi memeriksa paspor terdakwa dan melakukan pengecekan melalui  jaringan ALO ternyata Paspor Canada milik atas nama terdakwa dan diduga paspor palsu.

Selanjutnya saksi Made Budi  menyerahkan terdakwa kepada saksi  Moses Andre Setiawan selaku petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal, paspor yang digunakan terdakwa diduga kuat palsu kemudian saksi  Moses Andre Setiawan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk ditindaklanjuti. Setelah diintrogasi secara mendalam terdakwa mengakui paspor yang digunakan palsu dimana ia dapatkan dengan cara  membelinya dan terdakwa merupakan warga Negara Nigeria.

Dalam persidangan terdakwa yang didampingi  kuasa hukum  Anak Agung Gede Agung,SH dan rekan sejak keluar dari tahanan menuju ruang persidangan selalu menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan. Pria tinggi besar berkulit hitam legam, terlihat malu dan selalu menunduk seraya mengawasi gerak gerik kamera wartawan yang ingin close wajahnya. Seusai sidang pembacaraan dakwaan, majelis hakim  memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa  malakukan eksepsi.Namun kuasa hukum  Anak Agung  justru tidak  menggunakan haknya untuk eksepsi.

 Perbuatan terdakwa diatur dean diancam dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang  keimigrasian dengan ancaman kurunagan 5 tahun penjara. Seusai pembacaan dakwaan ,majelis hakim yang memimpin sidang  menunda  sidang Kamis (24/8/2023) dengan agenda  pemeriksaan saksi saksi. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *