Aneh Ngaku Pemilik dan Ahli Waris Tapi Semua BB Silsilah Palsu Jadi Obyek Surat di Polda Bali
KataBali.com – Denpasar. – Dipenghujung sidang perkara gugatan PHM Nomor; 50/Pdt.G/2023 PN.Dps, berjalan seiring dilaporkan Made Darma,dkk ke Polda Bali oleh para tergugat Made Tarip Widarta,dkk. Para tergugat melihat surat-surat bukti diajukan para penggugat sebagai bukti dalam perkara perdata diduga palsu.
Karena surat pernyataan silsilah keluarga (11/4/2022) berasal dari silsilah keluarga I Riyeg (14/4/2001),surat keterangan no 470/101/PEM (4/8/2022) serta gugatan nomor 50/Pdt.G/2023 ..? PN.Dps dibuat oleh para penggugat berdasarkan surat-surat bukti palsu.
Dugaan kuat surat-surat bukti palsu,dikatakan Team Hukum H2B Advokat Kombes Pol Drs. Ketut Arta,SH,dkk.Hasil pemeriksaan Polda Bali maupun di PN Denpasar dikuatkan dengan keterangan 31 0rang saksi ditambah 3 orang saksi ahli hukum agrarian Prof. Dr. Aslan Noor,SH.MH.CN, Prof.Dr. Suwitra ahli hukum adat Bali, I Ketut Sudantra,SH. MH menguatkan ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Maka ditemukannya dugaan kuat bukti-bukti milik penggugat diduga kuat palsu (P1,P2,P3,P4,P5,P6,P7,P8,P9 dan P10) ,ternyata diajukan oleh para penggugat sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata. Maka Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR telah mengatur yakni perkara yang dimajukan pada PN dan belum diputusitu, dipertangguhkan dahulu , sampai perkara pidana pemalsuan itu diputuskan,”jelas Ketut Arta.
Dijelaskan, para penggugat dalam permohonan kepada majelis hakim PN Dps sesuai point 2 dan 3 halaman 29 surat gugatanya meminta permohonan para penggugat dikabulkan dan menyatakan para penggugat adalah ahli waris sah dari I Riyeg (alm) dan Wayan Sadra (alm). Selain itu, menyatakan hukum para tergugat bukan ahli waris dan tidak berhak atas harta peninggalan dari I Wayan Riyeg dan Wayan Sadra (alm) dari keturunan I wayan Selungkih ,
Sehingga apabila dikabulkan oleh majelis hakim, maka warisan dari I Riyeg berupa pelemahan tanah obyek sengketa dan parahyangan berupa dua Pura Dalam Balangan dan Konco di Jimbaran akan jatuh ke tangan para penggugat. Apakah tidak disebut para pengguagat ingin merebut Pura Dalam balangan dengan bermodalkan surat diduga kuat palsu…?
Team kuasa hukum H2B Harmaini Hasibuan,SH dan Ketut Arta,SH mempertegas poit permohonan penggugat untuk diakui sebagai ahli waris I Wayang Riyeg (alm) merupakan sentral poi dan tujuan utama dari prkara ini.
Sehingga para penggugat tidak usah malup-malu untuk mengatakan memang ingin merebut tanah telajakan Pura dalam balangan merupakan nista Mandala dari Pura dalam balangan yang letaknya komersial berada di pantai Balangan yang eksotik.
Lanjut Ketut Arta,saat ditemui KataBali.com Minggu Sabtu (26/8/2023) mengatakan para pengguagat tidak memiliki kedudukan hukum ( Legal standing) untuk menggugat para tergugat ( pelapor). Karena sebagian para penggugat tidak dapat bertindak sebagai penggugat dalam perkara nomor.50/Pdt.G/2023/PN.Dps (18/1/2023) mengingat fakta hukum pada Juli 2001 para penggugat telah menyatakan dirinya sebagai penghuni penggarap atas tanah obyek sengketan dengan membuat surat pernyataamn bulan Juli 2001 dan surat perjanjian pengosongan bulan Juli 2001 ( T9). Akta perjanjian pengosongan nomor. 9 dan 10 (21/9/2022) dihadapan Notaris Lian Budiarta sesuai bukti T-48 hingga T 54.
Para penggugat dalam surat pernyataan dan perjanjian,para penggugat bukan sebagai pemilik tanah hanya sebagai penghuni pengarap diatas tanah milik para tergugat. Para tergugat adalah pemilik dan pewaris sah dari I Riyeg dan Sadra (alm),para penggugat tidak akan mengadakan tuntutan berupa apapapun juga kepada para tergugat ( pelapor) atas tanah-tanah yang menjadi milik para tergugat (pelapor) maupun tanah-tanah lainya tercatat atas nama I Riyeg dan Sadra( alm).
Terlebih lagi, sebagian para penggugat itu setelah menerima tanah seluas 7.500 m2 secara Cuma-Cuma dari para tergugat. Para penggugat menyatakan sepakat mengosongkan tanah tersebut tanpa pemberian suatu ganti rugi berupa apapun dari pihak tergugat sesuai dengan bukti kwintansi penerimaan uang sejumlah Rp 200.000.000.Sehingga dengan bukti-bukti valid dan autentik sebagai bukti para penggugat hanyalah sebagai penghuni penggarap tanah kepada Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa untuk membatalkan semua surat-surat palsu milik para penggugat.
Bahwa silsilah I Riyeg (alm) (14/4/2001) dan silsilah keluarga (11/5/2022) dibuat ditandatangani oleh 17 orang para penggugat, surat pernyataan waris (11/5/2022)nomor : 470/101/PEM (4/8/2022), disampaikan oleh kuasa hukum para tergugat Ketut Arta,bahwa menurut para penggugat surat keterangan tersebut dibuat oleh Kantor Lurah Jimbaran, tetapi ternyata pihak kelurahan membantah keras pernyataan dari Made Dharma dkk.
Karena bukti kepalsuanya sangat terang dan kuat, ini kami hubungkan isi dari surat keterangan Nomor; 470/101/PEM (4/8/2022) bukti surat milik para penggugat point 16 surat gugatan dari para penggugat. Ternyata tidak ditemukan dan dibuktikan isi dari dalil point ke 16 didalam kalimat di dalam buku kepemilikan tanah dikawasan kelurahan Jimbaran bahwa tanah-tanah I wayan Riyeg dan Wayan sadra berasal dari I wayan Selungkih .
Selain itu, juga buku kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Jimbaran tanah milik I Riyeg dan Wayan Sadra (alm), malahan yang ditemukan yang tercatat di dalam buku kepemilikan tanah adalah 37 bidang untuk tanah seluas 46,315 hektar milik I Riyeg dan Wayan Sadra .Sehingga surat –surat bukti milik para penggugat diatas adalah palsu,”jelas ketut Arta.
Ditambahkan Harmaini Hasibuan, para penggugat dalam gugatanya mendalilkan bukti surat para tergugat palsu dan para tergugat dalam jawabanya mendalilkan bukti surat para penggugat palsu. Maka majelis hakim berpendapat untuk menentukan bukti surat palsu atau tidak harus ada putusan pengadilan pertama. Bahwa dengan ditundanya persidangan perkara a quuo jelas majelis hakim pimpinan telah menunjukan sikap keberpihakan kepada para penggugat.
Maka majelis hakim pimpinan Wayan Wiguna dengan telah melanggar ketentuan Pasal 138 ayat 7 dan ayat 8 HIR dimana para tergugat telah melaporkan bukti surat palsu para penggugat ke pihak kepolisian Polda Bali. Bila majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dengan alasan pengadilan perdata tidak dapat menentukan asli atau tidak, maka majelis hakim harus menolak seluruh gugatan para penggugat dengan alasan yang sama.Sehingga baru dikatakan tidak terdapat keberpihakan. Karena kalau majelis hakim menerima gugatan para penggugat berarti majelis hakim mempertimbangkan bukti surat palsu para penggugat,tetapi tidak mempertimbangkan bukti surat para tergugat. Hal ini, menunjukan majelis hakim hanya mendengar dari satu pihak saja atau melanggar audi et altaram partem.”jelas Harmaini. (Smn).