Advokad Alexius Barung, Apresiasi Todd Raymond Bule Australia Diputus Ringan 9 Bulan Penjara

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa Todd Raymond Bradshaw bule Australia bersama kuasa hukum Alexius Barung, SH,MH merasa puas dan apresiasi kepada majelis hakim Harry Supriyanto,SH. Terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana narkotika jenis ganja berat 25,18 gram, oleh jaksa Dewa Ari dituntut 6 tahun penjara,Kamis (24/8/2023) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar divonis ringan 9 bulan penjara.

Vonis ringan korting 5 tahun 3 bulan dengan potong selama masa tahanan, terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman hitungan bulan untuk kembali menghirup udara bebas lepas dari LP Kerobokan ,Badung, Bali. Putuaan ini, tentu mengejutkan Jaksa penuntut Umum ( JPU) Dewa Ari  untuk menyatakan pikir-pikir apakah akan  mengajukan upaya banding atau tidak.

Sementara  kuasa hukum Todd Raymond, advokat Alexius Barung, SH  tanpa puas  dan langsung menyatakan terima dan langsung  mengucapkan terima kasih kepada ketua majelis hakim  Harry Supriyanto dan dua anggota lainya.Majelis hakim dalam amar putusan sepakat dengan dalil-dalil nota pembelaan (pledoi) dari pengacara terdakwa.

Sidang putusan secara daring, mejelis hakim dalam pertimbangan  analisa  yuridis serta fakta-fakta  hukum diperkuat   dengan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli bahwa perbuatan  terdakwa tidak memenuhi  unsur mensrenya  dengan Pasal 113 ayat 1 kepada terdakwa.Menyatakan terdakwa Todd Raymond terbukti  secara sah melakukan tindak pidana dimana penggunaan ganja untuk pengobatan  karena sakit dengan bukti surat dokter menyatakan bahwa terdakwa  menderita depresi berat.

Berawal , terdakwa Todd Raymond  (15/2/2023) ditangkap dan diamankan  petugas Bea Cukai di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurai Rai, Tuban, Badung, Bali. Saat turun dari pesawat dengan rute Pert ( Australia)- Denpasar. Pada pemeriksaan ditemukan barang bawaan terdakwa berupa satu buah plastik klip bertuliskan  Kind Medical didalamnya berisi tanaman berbentuk gumpalan hijau diduga  mengadung sediaan narkotika golongan satu jenis delta 9 Tetrahydrocannobinol dengan berat 25,18 gram didalam koper milik terdakwa.

Barang bukti (BB) diatas, berdasarkan fakta persidangan adalah  obat yang diberikan oleh dokter Kevin Ken Yen di Australia untuk mengobati sakit depresi,stress dan rasa cemas yang dialami terdakwa sejak tahun 2021. Dan pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui  barang miliknya. Selain itu kepada petugas diperlihatkan dokumen medis yang dikeluarkan dokter Kevin Ken Yen.

Selain itu, kata advokat Alexius Barung, SH pada tahun 2018 rumah tangga  terdakwa Todd dihadapkan dengan kejadian istri dan dua anaknya meninggalkan terdakwa. Sehingga membuat Todd stress, cemas dan depresi.sehingga terdakwa berkonsultasi ke dokter untuk mendapatkan obat tersebut. Maka Dalam sistim hukum pidana dikenal ajaran Dualistic dan menganggap  perbuatan tindak pidana wajib memenuhi dua unsur Actus Reus dean Mens Rea.

 Jika salah satu unsur  tidak terpenuhi maka belum bisa dikatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Maka berdasarkan alasan tersebut ketua majelis hakim  Harry Supriyanto,SH.MH dalam amar putusanya  menjatuhkan vonis  ringan hanya  9 hulan bagi Todd  dari tuntutan JPU Dewa Ari  6 tahun  penjara bagi klenyan bagi klienya, “jelas Alex. (Smn). 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *