Divonis 2 Tahun Penjara Antony Lismanto Banding

KataBali.com – Denpasar – Antony Cristian Lismanto (43) terdakwa kasus pidana penipuan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  Ni Putu Evy Widhiarini dengan  3 tahun yang   dibacakan ketua majelis hakim Agus Akhyudi ,SH , Kamis (13/7/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.

  Terdakwa  didakwa dua Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pelapor Ketut Suparta Adi Santosa  terkait proyek “Megati West Park” yang akan dibangun ruko,perumahan elit di Jalan By Pas ,Selemadeg Denpasar-Gilimanuk. Perbuatan terdakwa  terbukti sesuai dakwaan dan tuntutan JPU  sesuai  fakta selama dalam   persidangan.

    Unsur barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat dengan perkataan bohong membujuk orang supaya memebrikan sesuatu barang terbukti terpenuhi.Perbuatan terdakwa sebagaimana telah merugikan saksi korban Ketut Suparta Adi Santosa total sebesar Rp 660.000 atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2.500.000.

   Majelis hakim dalam amar putusanya, menolak semua dalili-dalil dari pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah ranah perdata bukan pidana. Karena dalam proses persidangan  baik keterangan para saksi-saksi  baik  yang memberatkan maupun  yang meringankan serta saksi ahli yang dihadirkan menerangkan dari dua pasal yang didakwakan terdakwa  hanya  terbukti melakukan   pidana penipuan .Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan  potong   selama  selama tahanan.

     Kuasa hukum  Antony, Betty Prissila Djuaedi,SH  seusai sidang kepada KataBali.com mengatakan  atas putusan majelis hakim, pihaknya bersama keluarga Antony sepakat  akan mengajukan banding. Menurut Betty majelis hakim dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan . Karena semua nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan demikian juga keterangan empat saksi meringankan dan saksi ahli bahwa kasus ini adalah  ruang lingkup perdata.  Selain itu,  fakta-fakta  dalam persidangan maupu n keterangan saksi yang meringankan menerangkan bahwa tidak benar obyek  tanah   beserta sertifikatnya  fiktif .Karena sebenarnya   ada sesuai perjanjian diatas notaris  hanya terhambat  ada perubahan perijinan dari Pemda Tabanan yang harus diurus ulang   dan ketidak  sabaran saksi Skay,”jelas Betty.

       Selain itu, lanjut Betty bahwa ada niat baik dari terdakwa melalui mediasi  mengembalikan uang  Rp 660 juta  ditolak saksi  Suparta. Suparta seakan memenfaatkan kesempatan dengan meminta pengembalian kerugian yang tidak masuk akal mencapai miliaran.Kondosi ini membuat terdakwa terjepit  disatu sisi ada perubahaan perntukan obyek tanah dari pemda Tabanan untuk lahan pertanian yang harus diurus kembali perijinannya.Sisi lain saksi Suparta bersikeras menagih janji sesuai perjanjian  setelah lunas tiga bulan sertifikatnya keluar,”jelas Betty.

       Kasus berawal sekitar 2014 dilapangan Badminton,Denbar Kota Denpasar, saksi Ketut Suparta Adi Santosa bersama teman-temanya ,terdakwa datang menemui s aksi menawarkan tanah milik terdakwa untuk dijual kepada saksi Ketut Suparta  Adi Santosa alias Skay dengan harga sebasar Rp 165.0000.000 perkavling dengan luas perkavling 5Mx20 M (100 M2). Untuk meyakinkan saksi Skay ,terdakwa menunjukan brosur bertuliskan  “ Mgeti West Park” di desa Megati,Kecamatan Selemadeg,Tabanan akan dibangun Mac Donald akses jalan akan tembus By Pas Denpasar- Gilimanuk. Jika membeli tanahnya dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran lunas , maka akan mendapatkan tnah dan juga sertifikat atas nama pembeli.

   Pada kenyataanyatanah yang ditawarkan  terdakwa, tidak ada perijinan apapun yang dimiliki oleh terdakwa terkait proyek yang akan dibangun ruko,perumahan elit tersebut. Setelah terdakwa berhasil menerima uang total Rp 660.juta dari saksi Skay,terdakwa tidak pernah menyerahkan tanah dan sertifikat hak milik tanah tersebut kepada saksi Skay. Kenyataannya tanah tersebut bukan milik terdakwa melainkan orang lain yakni I wayan Nopa Adi Wirawan.saksi Skay merasa dirugikan kemudian melaporkan terdakwa Antony  ke Kepolda Bali. ( Smn). 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *