Divonis 2 Tahun Penjara Antony Lismanto Banding
KataBali.com – Denpasar – Antony Cristian Lismanto (43) terdakwa kasus pidana penipuan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ni Putu Evy Widhiarini dengan 3 tahun yang dibacakan ketua majelis hakim Agus Akhyudi ,SH , Kamis (13/7/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa didakwa dua Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pelapor Ketut Suparta Adi Santosa terkait proyek “Megati West Park” yang akan dibangun ruko,perumahan elit di Jalan By Pas ,Selemadeg Denpasar-Gilimanuk. Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan dan tuntutan JPU sesuai fakta selama dalam persidangan.
Unsur barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat dengan perkataan bohong membujuk orang supaya memebrikan sesuatu barang terbukti terpenuhi.Perbuatan terdakwa sebagaimana telah merugikan saksi korban Ketut Suparta Adi Santosa total sebesar Rp 660.000 atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2.500.000.
Majelis hakim dalam amar putusanya, menolak semua dalili-dalil dari pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah ranah perdata bukan pidana. Karena dalam proses persidangan baik keterangan para saksi-saksi baik yang memberatkan maupun yang meringankan serta saksi ahli yang dihadirkan menerangkan dari dua pasal yang didakwakan terdakwa hanya terbukti melakukan pidana penipuan .Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan potong selama selama tahanan.
Kuasa hukum Antony, Betty Prissila Djuaedi,SH seusai sidang kepada KataBali.com mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya bersama keluarga Antony sepakat akan mengajukan banding. Menurut Betty majelis hakim dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan . Karena semua nota pembelaan sama sekali tidak dipertimbangkan demikian juga keterangan empat saksi meringankan dan saksi ahli bahwa kasus ini adalah ruang lingkup perdata. Selain itu, fakta-fakta dalam persidangan maupu n keterangan saksi yang meringankan menerangkan bahwa tidak benar obyek tanah beserta sertifikatnya fiktif .Karena sebenarnya ada sesuai perjanjian diatas notaris hanya terhambat ada perubahan perijinan dari Pemda Tabanan yang harus diurus ulang dan ketidak sabaran saksi Skay,”jelas Betty.
Selain itu, lanjut Betty bahwa ada niat baik dari terdakwa melalui mediasi mengembalikan uang Rp 660 juta ditolak saksi Suparta. Suparta seakan memenfaatkan kesempatan dengan meminta pengembalian kerugian yang tidak masuk akal mencapai miliaran.Kondosi ini membuat terdakwa terjepit disatu sisi ada perubahaan perntukan obyek tanah dari pemda Tabanan untuk lahan pertanian yang harus diurus kembali perijinannya.Sisi lain saksi Suparta bersikeras menagih janji sesuai perjanjian setelah lunas tiga bulan sertifikatnya keluar,”jelas Betty.
Kasus berawal sekitar 2014 dilapangan Badminton,Denbar Kota Denpasar, saksi Ketut Suparta Adi Santosa bersama teman-temanya ,terdakwa datang menemui s aksi menawarkan tanah milik terdakwa untuk dijual kepada saksi Ketut Suparta Adi Santosa alias Skay dengan harga sebasar Rp 165.0000.000 perkavling dengan luas perkavling 5Mx20 M (100 M2). Untuk meyakinkan saksi Skay ,terdakwa menunjukan brosur bertuliskan “ Mgeti West Park” di desa Megati,Kecamatan Selemadeg,Tabanan akan dibangun Mac Donald akses jalan akan tembus By Pas Denpasar- Gilimanuk. Jika membeli tanahnya dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran lunas , maka akan mendapatkan tnah dan juga sertifikat atas nama pembeli.
Pada kenyataanyatanah yang ditawarkan terdakwa, tidak ada perijinan apapun yang dimiliki oleh terdakwa terkait proyek yang akan dibangun ruko,perumahan elit tersebut. Setelah terdakwa berhasil menerima uang total Rp 660.juta dari saksi Skay,terdakwa tidak pernah menyerahkan tanah dan sertifikat hak milik tanah tersebut kepada saksi Skay. Kenyataannya tanah tersebut bukan milik terdakwa melainkan orang lain yakni I wayan Nopa Adi Wirawan.saksi Skay merasa dirugikan kemudian melaporkan terdakwa Antony ke Kepolda Bali. ( Smn).