Betty Prissila Dkk,Mohon Majelis Hakim Vonis Bebas Antony Dalam Kasus Penipuan

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa Antoni Kristian Lismanto (44) bersama kuasa hukum mohon majelis hakim dalam putusan menjatuhkan  vonis bebas atas tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus pidana penipuan. Dalam sidang pledoi, Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar,karena    peristiwa hukum  bukan pidana tapi Perdata Wanprestasi,

Dalam nota pledoi setebal  51 halaman,tim kuasa hukum terdakwa Betty Prissila Djunaedi ,I Made Sumantara dan Daniel Putra santosa dan pmbelaan pribadi terdakwa , peristiwa hukum kedua antara terdakwa dan pelapor Ketut Suparta Adi santosa ( Kay) berdasakan  analisa yuridis  terjadi kesepakatan jual beli tanah kavling (2014) di Selemadeg, Tabanan.

Ditengah perjalanan, saat belum dilunsinya pembayaran terbit peratura n baru Bupati Tabanan. Sehingga diperlukan izin prinsip  baru dan telah diberitahukan terdakwa kepada pelapor Kay dan tetap ingin melanjutkan jual beli. Bahwa yahng dijual terdakwa adalah tanah riil bukan ghoib. Tetapi tiba-tiba Kay ( pelapor) ingin membatalkan sepihak miminta bunga diatas rata-rata pinjaman bank atas uang yang telah diserahkan kepada terdakwa Rp 660.000.000.

Selanjutnya,terdakwa dan pelapor menyepakati perjanjian sehubungan pengembalian uang terhadap pembrlian tanah. Dalam perjanjian pengembalian uang pembelian tidak ada menyebutkan pengembalian berupa tanah diakui dalam perjanjian itu. Pelapor Kay  telah membuat 3  laporan polisi ( 2018) dua laporan ditolak tidak ada unsur pidana dan leporan terakhir  di Polda bali dietrima sehingga masuk tahap persidangan.

 Dari berkas BAP, dakwaan dan fakta persidangan  dipermasalahkan pelapor adalah mengenai tanah yang belum diserahkan. Padahal berdasarkan perjanjian pengembalian uang pembelian tanah (2017) pelapor tidak meminta pengembalian tanah. Sejak awal di Polsek Denbar sudah dimediasi pihak kepolisian, Wendy dan Ardika bahwa tanah yang diminta akan diserahkan terdakwa,tetapi pelapor tidak mau menerima tanah.

Dalam dakwaan, proses persidangan pelapor yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni penyerahan tanah sesuai yang telah disepakati (2017) adalah pengembalian uang.  Sebelum aduan polisi ke 3 (2021), tanah yang dipersoalkan pelapor Kay sudah siap diserahkan  hadir saksi Nyoman Sunada dihadiri JPU tetapi pelapor Kay tidak mau dan meminta untuk dikembalikan uang berdasarkan perjanjian uang pembelian tanah. Sedangkan dalam dakwaan dan tuntutan yang dipermasalahkan adalah tanah belum diserahkan kepada pelapor.

Terdakwa Antony dijebloskan ke tahanan dalam persidangan  terdakwa  dengan dakwaan alternatif Pasal 372 dan 378 KUHP. Dalam tuntutan JPU bahwa Pasal 372 KUHP tidak terbukti,tetapi perbuatan yang terbukti adalah dalam Pasal 378 KUHP. Namun  unsur subyektif  menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum dan obyektif  membujuk orang lain dengan alat pembujuk atau memakai nama palsu kata-kata bohong, tipu muslihat  tidak terbukti.

Berdasarkan fakta-fakta itu, mens  rea tidak terbukti pada diri terdakwa Antony melakukan perbuatan pidana Pasal 378 KUHP. Dan niat baik terdakwa mengembalikan uang telah disampaikan melalui saksi Wendy dan Ardika yang menerangkan terdakwa ada niat mengembalikan uang Rp 660.juta atau menerima tanah yang dibeli . Namun pelapor Kay menginginkan  agar dibayar pokok plus bunga sekaligus,sehingga niat baik terdakwa menjadi terhambat terlaksana. Sejurus kemudian pelapor melaporkan ke Polda Bali dengan LP No: LP/B/522/IX/2021/SPKT/Polda Bali, jauh setelah dibuatkan akta perjanjian pengembalian uang pembelian tanah yang dibuat terdakwa Antony.

Dari fakta-fakta diatas merupakan bukti petunjuk bahwa perkara ini casu merupakan perkara perdata yaitu wanprestasi. Ini merujuk  ketentuan Yurisprudensi MA Nomor 441 K/Pid/1992 dan 1316 K/Pid/2016 dan Yurisprudensi MA Nomor; 4/Yur/Pid/2018. Bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan pidana, namun wanprestasi yang masuk ranah perdata.

Kepada majelis hakim  Agus Akhyudi dan anggota Putu Suyoga dan Hari Supriyanto pada PN Denpasar yang mengadili perkara in casu mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi dan memberikan putusan menyatakan terdakwa Antony tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dudakwakan dalam dakwaan. Menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur tindak pidana yang diatr pada 372 KUHP dan 378 KUHP. Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,membebaskan  dan memulihkan hak terdakwa Antony, ”kata  Betty Prissila. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *