Aniaya Sesama Wisatawan Carlos Alberto Bule Afrika Tengah Terancam 2 Tahun Penjara

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa  Carlos Alberto Olivera Rodrigues , warga Negara  Republik Afrika Tengah terancam pidana penjara 2 tahun penjara. Terdakwa  tersangkut  Kasus pidana penganiayaan terhadap korban  Jonas Freiwald asal Jerman Kamis tanggal  16 Juni 2022 di Restoran La  Tabala Jln Tibubeneng Ds Kerobokan,  Kuta Uatara , Badung, Bali.

Dalam sidang pemeriksaan  saksi penyidik Polres Badung  ,Selasa ( 25/7/2023) dihadapan majelis hakim Agus  Akhayudi,SH di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar,terdakwa  didampingi  transleter Candra  tampak tertegun akibat tersulut  emosi   akhirnya  menjadi pesakitan . Dua saksi polisi yang dihadirkan di persidangan menerangkan terdakwa  dan saksi mengakui peristiwa  pidana yang melibatkan mareka berdua harus berurusan dengan hukum di Bali. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Astuti dalam dakwaan,terdakwa Carlos Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 03.00 bertempat di Restoran La Tabala,Batubeling Ds Kerobokan, Badung tempat dimana  terjadinya  perkara penganiayaan. Berawal saat saksi kiorban Jonas Freiwald sedang duduk menikmati minuman bersama teman-temanya dan kemudian datang terdakwa memerintah saksiJonas untuk segera pergi karena sudah larut malam.

Saksi koraban Jonas tidak menuruti perintah terdakwa sehingga terdakwa merasa emosi dan akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya. Selanjutnya ,di tempat parkirkemudian terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Jonas dengan cara  melakukan pemukulankearah kepala dan perut saksi Jonas.

Akibat terjadi keributan antara sesama wisatawan , saksi Harry Oktovianus Bernard Wila Here memisahkan dan berhasil menghentinkan perbuatan terdakwa terhadap saksi Jonas. Akibat  perbuatan terdakwa ,saksi Jonas yang didampingi kuasa hukum  Petrus Bere,SH.MH dan Yoseph Remirius Nahak,SH ,mengalami sakit dan luka berdasarkan surat Visum Et Repertum RSU Bali Jimbaran.

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana  dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun  delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  Ayat (2) , jika mengakibatkan luka berat  yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

Seusai sidang, Petrus Bere kuasa hukum saksi Jonas Freiwald kepada KataBali,com, mengatakan kasus penganiayaan ringan melibatkan kedua wisatawan ini sudah ada perdamaian kedua belah pihak.Namun   tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan g harus dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan  di Pengadilan,” Jelas Petrus Bere.  ( Smn) 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *