Tergiur Bisnis Property Antony dan Soepartha, Dua Sahabat Berujung di Pengadilan

KataBali.com – Denpasar – Dua sababat olharaga buluh tangkis Antony Kristian Lismanto warga Tabanan dan  Ketut Soepartha Adi Santoso  warga  Denpasar Barat akhirnya bertanding masalah hukum di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.  Dalam sidang pemeriksaan  Ketut Soepartha Adi Santoso saksi korban  Kamis ( 8/6) menjadi korban penipuan dan penggelapan Pasal 376 KUHP oleh terdakwa Antony Kristian Lismantoi sebesar Rp 660.000.000 dalam bisnis jual beli property  “Megati West Park” berupa kapling bangunan Ruko ( Tabanan).

  Berawal sering bertemu dan bertanding di lapangan badminton  Padang Sambian Kaja ,lalu kongkong-kongkong  keduanya  terlibat urusan prospek bisnis property   tanah kavling milik terdakwa ( Antony) dengan luas masing-masing 4 (bidang) tanah seluas 5Mx20 M total Rp 660.juta.Faktanya dilapangan ternyata bodong  karena tanah dan bangunan serta sertifikatnya  setelah diminta  ternyata bukan milik terdakwa seperti diperjanjikan di notaris.

Merasa dirugikan korban Soepartha Adi santosa sempat berusaha menyelesaikan secara win-win solution. Namun semuanya agar bisa mengembalikan seluruh uang yang telah dikucurkan,terdakwa Antony diberi waktu selama dua tahun lebih  agar bisa mengembalikan kerugian selalu berjanji dan berjanji. Pada 29 Maret 2019 terdakwa Antony resmi dilaporkan ke Polda Bali  Nomor.B/380/III/Res 1.9/2019 /Ditreskrimum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim PN Denpasar,saksi korban Soepartha Adi Santosa bersama putranya menjelaskan bagaiamana modus operandi terdakwa Antony memperdaya dirinya dalam praktek tipu muslihatnya sehingga korban tergiur dan percaya tanpa kroscek lokasi tanah kavling maupun sertifikat  serta siapa sebenarnya pemiliknya.Korban baru sadar setelah membayar lunas  dan minta sertifikat kepemilikan  ternyata  tida ada wujudnya alias bodong. “  Diakui korban  Soepartha didampingi kuasa hukum Nadayana,SH , bahwa  setelah ditagih,terdakwa Antony sempat mengembalikan Rp 20 juta lewat transfer ke rek bank  putranya,namun tidak jelas siapa pengirimnya dan dianggap uang kaget” jelas Soepartha.

Terdakwa Antony Kristian Lismanto didampingi kuasa hukum Daniel Putra Santosa,SH,I Made Sumatra,SH dan Betty Prissila Djunaedi,SH.ketika diberi kesempatan majelis hakim menanggapi semua keterangan dua  saksi korban Soepartha  Santosa dan  Putranya  Cuma mengangguk membenarkan apa dan bagaiaman proses tindak pidana yang dilakukanya.

Sementara ketiga pengacara  terdakwa mencoba meluruskan beberapa kronologis peristiwa pidana yang dinilai tidak berkesesuaian dengan isi  BAP,saksi korban selalu menjawab tidak tahu dan lupa membuat majelis hakim sedikit gerah dan menanyakan ulang   mana yang benar keterangan dipersidangan atau di BAP. “ Apakah suadara pernah  pernah ke kantor notaris bersama Antony dalam pengikatan jual beli, saksi korban menjawab ragu-ragu. Demikian juga dengan kesepakatan  untuk mengembalikan kerugian termasuk Rp 20 juta yang diterima dijawab saksi korban itu uang kaget.Terus kerugian sebenarnya berapa apakah Rp 660 juta atau 640 juta.”tanya pengacara Daniel Santosa.

Sedangkan jaksa penuntut umum Ni  Putu Evy Widhiarini,SH  dalam dakwaanya,mengatakan terdakwa Antony Kristian Lismanto sekitar tahun 2014 di lapangan Badminton Padang Sambian,Denbar.Pada saat Ketut Soepartha Adi Santosa istirahat disaksikan AA Made Ariyawan, Harianto,terdakwa menemui saksi korban Soepartha menwarkan tanah milik terdakwa dijual kepada korban Supartha dengan harga Rp 16y5.000.000 per kavling dengan luas perkavling 5Mx20M. Untuk meyakinkan saksi  korban, terdakwa menunjukan sebuah brosur bertuoliskan “ Megati West Park” ,Tanah miliknya terletak di Desa Meyati,Kecamatan Selemadeg Timur Tabanan akan dibangun ruko,perumahan elit,juga akan dibangun Mac Donald dan akses jalan tembus By Pas Denpasar Gilimanuk,jika membeli jangka waktu 3 bulan setelah lunas akanmendapat tanah juga sertifikat atas nama pembeli.”

Saksi korban tertarik dan membeli empat kavling senilai Rp 660.000.000 dengan carapembayaran Cek dan Giro sebanyak tiga kali kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.Kedua  bahwa terdakwa Amntony Kristian Lismanto  setelah berhasil menerima uang dari saksi korban,terdakwa tidak pernah menyerahkan tanah dan sertifikat hak milik terdakwa melainkan milik orang lain yakni atas naman I Wayan Nopa Adi Wirawan. Karena korban merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polda Bali. Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Ketut Soepartha Adi Santosa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *