Praperadilan Sengketa Merek Makanan Ringan Fettuchees Ditolak

KataBali.com – Denpasar – Sidang praperadilan ( Prapid) sengketa merek Fettucheese antara tersangka OH dan Alks melawan Polda Bali, Senin  (26/6/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar menolak  permohonan prapid atas penetapan sebagai tersangka dalam perkara  merek,produk manakan ringan.

Hakim tunggal IGNA Aryanta dalam amar putusan dihadapan pemohon yang diwakili kuasa hukum Gaspar M Lamapaha,SH maupun termohon dari Polda bali menyatakan sama-sama menerima putusan hakim. Hakim dalam pertimbangan mengatakan alat bukti yang diajukan termohon sudah memenuhi syarat formal.

Dua pemohon OH Alks sebelumnya sempat menghadirkan saksi ahli Dr.Gecde Made Swadhana mengatakan merek yang diasengketakan kurang tepat karena  terlalu umum.Lain halnya jika sudah memakai merek tertentu yang telah sertifikat yang dikeluarkan KemenkumHAM tentang Hak Kekayaan Intelktual Indonsia ( HAKI),jelas Dosen FH Unud.

OH yang dijadikan tersangka oleh kaka kandungnya,sejatinya hanya sebagai tukang adon kue diperusahaan yang dikelola tersangka Alks. “Jika ada seribu pekerja seperti ini apa semua jadi tersangka”kata ahli.

OH seusa9i sidang mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan kakak kandung TH, yang melaporkan ke Polda sehingga ia bersama bos Alks menjadi tersangka. Sejatinya OH mengaku awalnya bergabung dengan sangk kakak merintis usaha kue warisan ibu mareka. Tetapi ada ketidak cocokan, ia terpaksa bekerja di usaha milik Alks.

Seperti yang diberitakan Katabali.com sebelumnya  ,baik Alks maupun penggugat TH sama-sama menggunakan nama merek dasar yang sama yakni FEttuchees,produk makanan ringan. “ Usaha kami ada kata La Vallo-nya dibelakang Fettuchees. Demikian model dan susunan hurufnya termasuk kemasan jiga tidak sama percis,”jelas OH maupun Alks.

Dalam sideang prapid, kuasa hukum termohon Polda Bali mengatakan sebelumnya menetapkan kedua  tersangka OH dan Alks, penyidik telah mengantongi dua alat bukti,termasuk keterangan ahli.Awalnya TH selaku produsen makanan kecil merek Fettuhcees melaporkan OH yang tak lain adik kandungnya dan pengusaha Alks atas pelanggaran merek.

Aatas laporan itu, penyidik menetapkan OH dan Alks sebagai tersangka, namun kedua melawan mengajukan prapid atas penetapan ini. OH dan Alks  bersama kuasa hukumnya  mengatakan  kecewa ,namun menghargai putusan prapid yang dijatuhkan majelis hakim tunggal PN Denpasar.

Oleh karena itu, OH dan Alks mengaku tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam sengeketa merek terasebut.Saya tidak membenci atau melawan kakak kandung TH, namun hak hukum harus diperjuangkan untuk mendapat kebenaran yang hakiki.” Saya berhak untuk bisa  berusaha dan bekerja dengan bebas tanpa dizalimi dengan pemidanaan dari siapapun,Polda Bali atau pihak lain. Setelah putusan ini saya tetap berjuang menghadapi semua proses hukum lanjutan sampai ada putusan palu hakim siapa sebenarnya  berhak mendapatkan sertifikat HAKI dalam  sengketa merek makanan ringan warisan orang tuanya ( ibu)  tersebut,” kata OH. (Smn ) 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *