I Wayan Punia SH, Ingin Kesucian Pura Dalam Balangan Terjaga
KataBali.com – Denpasar – Kasus dugaan pemalsuan surat Eks Anggota DPRD berinisial MD dkk dengan Para Terlapor sejumlah 17 orang dalam tahapan penyidikan Polda Bali diduga dilakukan berupa Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dijadikan alat bukti dalam Gugatan Perdata Perkara Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN Dps.
Dalam penerbitannya tidak dibuat tanpa sepengetahuan Lurah Jimbaran dimana Kantor Kelurahan Jimbaran tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb. Dimana diterbitkan Kantor Kelurahan Jimbaran pada 26 April 2023 menerangkan Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangan sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (alm.) berhub ungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.).
Tim kuasa hukum Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si dari Kantor Hukum H2B Law Office, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., Kombes Pol (P) Adv. Drs. I Ketut Arta, S.H. dan AKBP (P) Adv. I Ketut Arianta, S.H. membenarkan Lurah Kelurahan Jimbaran telah memberikan kesaksian di penyidik Polda Bali bahwa benar telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb ( 26/4/2023) menerangkan Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangan sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (alm.) dan Surat Pernyataan Waris berserta surat-surat lainnya.Menurut pendapat hukum kami tindakan yang berhubungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.) yang menurut pendapat hukum kami tindakan Lurah Kelurahan Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran adalah keputusan hukum yang sudah tepat dan benar.
Berdasarkan bukti dan alasan hukum yang kuat dan valid, yaitu untuk Silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat Keterangan Waris, keduanya (11/5/2022) memang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Adat Bali tentang sahnya perkawinan nyentana seperti dalam Surat Silsilah Keluarga I Riyeg yang dibuat para terlapor.
Harmaini Idris Hasibuan menjelaskan Silsilah Keluarga dibuat Para Terlapor MD, S.H. dkk menjelaskan Ni Wayan Rumpeng (alm.) kawin nyentana dengan I Riyeg (alm.) padahal Ni Wayan Rumpeng ada memiliki 4 saudara kandung laki-laki yaitu: I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang karena makna dari perkawinan nyentana dibutuhkan adalah untuk menghindari keluarga yang terputus atau putung dan menghindari agar warisan yang ada tidak lari kemana-mana > Maka tidak mungkin perkawinan nyentana dimaksud karena bertentangan dengan Hukum Adat Bali dan tidak mungkin diperbolehkan secara Adat Bali.”jelas Haraini.
Lanjut Harmaini, fakta hukum Para Terlapor MD, S.H. dkk telah membuat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm.) tanggal 11 Mei 2022 yang di dalam Silsilah Keluarga I Riyeg (alm.) versi Para Terlapor menyatakan bahwa I Riyeg (alm.) memiliki tiga istri, Ni Wayan Rumpeng (alm.), Dong Hilang (alm.) dan Ni Puglek (alm) sehingga I Riyeg (alm.) mustahil kawin nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng (alm.) karena status I Riyeg (alm.) saat itu adalah predana (perempuan) yang tidak boleh dan tidak mungkin kawin lagi sesuai Hukum Adat Bali.
Para Terlapor MD, S.H., KS, MP telah membuat Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan sebelumnya tahun 2001 atas kepemilikan Tanah Obyek Sengketa . Para Terlapor MD, S.H., KS, MP menyatakan dirinya bukan sebagai pemilik tetapi sebagai penggarap/penghuni atas tanah obyek sengketa dan berjanji tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari kepada I Made Tarip Widarta dan keluarga atas semua tanah yang berasal dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra dan Para Terlapor menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg hanyalah I Made Tarip Widarta, dkk.
Jadi bukan Para Terlapor di mana surat pernyataan ditandatangani (Juli 2001) oleh Para Terlapor MD, S.H., KS, MP dihadapan Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Gede Raka Antara, Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana, Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka, BBA.
Dijelaskan Sebagai ketua Tim hukum H2B Law Office, dengan adanya Surat Pernyataan diatas Para Terlapor telah mengakibatkan tidak memiliki hak untuk menggugat klien kami karena jelas Para Penggugat di dalam kasus perdata sebelumnya pada (2001) sudah menyatakan bahwa Para Penggugat hanyalah sebagai penggarap dan mengakui bahwa Silsilah Keluarga tanggal ( 11/5/2022). kata Para Terlapor dibuat berdasarkan Silsilah Keluarga I Riyeg ( 14/5/2001) sudah dibatalkan .
Perihal kepalsuan Surat Keterangan Nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 sudah valid memang palsu dimana Para Terlapor menyatakan dalam gugatan perdata (Poin 16) surat keterangan ini adalah sebagai bukti kepemilikan atas tanah-tanah I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.) yang katanya berasal dari I Wayan Selungkih, padahal tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada pada Buku Kepemilikan Tanah Kelurahan Jimbaran, ternyata setelah kami periksa ulang di dalam Buku Kepemilikan Tanah Kelurahan Jimbaran yang terdiri dari Buku I terdiri dari halaman 1 sampai dengan 100 dan Buku II halaman 101 sampai dengan 171, tidak ada keterangan dan bukti tertulis di dalam Buku I dan Buku II yang menyatakan bahwa tanah-tanah atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dahulunya berasal dari I Wayan Selungkih.
Di tempat terpisah, salah satu saksi telah dimintai keterangannya penyidik Polda Bali, Advokat seniorg I Wayan Punia, S.H. juga sebagai Juru Sirat di Pura Luhur Uluwatu Desa Pecatu membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali menyatakan dirinya memang dari kecil kenal Made Tarip dan keluarganya dikarenakan kakek Made Tarip I Riyeg (Kak Pranda) dan I Bongkot bersahabat baik dengan kakeknya I Nyoman Rata dan Ratia, Sehingga tahu tentang sejarah Pura Dalam Balangan dengan pengemponnya Made Tarip Widarta yang diwarisi dari kakeknya, I Riyeg , sebagai kewajiban untuk menjaga dan melestarikan parahyangan (Pura).
I Wayan Punia, S.H. yakin fakta hukum yang sudah demikian jelas dimana Lurah Jimbaran dan Kelian Desa Adat Jimbaran sudah mencabut tanda tangannya pada Silsilah Keluarga tanggal (11/5/2022) membuktikan bahwa Silsilah tersebut tidak dapat berlaku dan tidak bisa dipakai oleh Penggugat sebagai bukti untuk menjadi ahli waris I Riyeg, atas perkara pemalsuan dan sikap saya hanya ingin menjaga kesucian Pura Dalam Balangan. jangan sampai Surat Silsilah dan Surat Keterangan yang terbukti sudah palsu, tidak dipertimbangankan majelis hakim dan memenangkan penggugat di Pengadilan Perdata. Sebagai ahli waris yang sah dari I Riyeg , maka akibat hukumnya penggugat akan menggantikan posisi pengempon Pura Dalam Balangan yang saat ini dijabat oleh I Made Tarip Widarta berikut menguasai seluruh tanah pelaba Pura dan tanah yang berasal dari I Riyeg ,dengan hanya bermodalkan surat surat silsilah palsu. ( Smn).