I Wayan Punia SH, Ingin Kesucian Pura Dalam Balangan Terjaga

KataBali.com – Denpasar – Kasus dugaan pemalsuan surat Eks Anggota DPRD berinisial MD dkk dengan Para Terlapor sejumlah 17 orang  dalam tahapan penyidikan Polda Bali diduga dilakukan  berupa Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022  dijadikan alat bukti dalam Gugatan Perdata Perkara Nomor : 50/Pdt.G/2023/PN Dps.

 Dalam penerbitannya tidak dibuat  tanpa sepengetahuan Lurah Jimbaran dimana Kantor Kelurahan Jimbaran tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb. Dimana diterbitkan  Kantor Kelurahan Jimbaran pada  26 April 2023  menerangkan  Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangan sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (alm.) berhub ungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.).

Tim kuasa hukum Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si dari Kantor Hukum H2B Law Office,  Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., Kombes Pol (P) Adv. Drs. I Ketut Arta, S.H. dan AKBP (P) Adv. I Ketut Arianta, S.H. membenarkan  Lurah Kelurahan Jimbaran telah memberikan kesaksian di  penyidik Polda Bali bahwa benar telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 470/179/IV/2023/Jimb ( 26/4/2023) menerangkan  Lurah Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran mencabut tanda tangan sebagai Kepala Pemerintahan Kelurahan Jimbaran atas terbitnya Surat Silsilah Ahli Waris I Riyeg (alm.) dan Surat Pernyataan Waris berserta surat-surat lainnya.Menurut   pendapat hukum kami tindakan yang berhubungan dengan silsilah dan Surat Pernyataan Waris atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.) yang menurut pendapat hukum kami tindakan  Lurah Kelurahan Jimbaran bersama Kelian Desa Adat Jimbaran adalah keputusan hukum yang sudah tepat dan benar.

Berdasarkan bukti dan alasan hukum yang kuat dan valid, yaitu untuk Silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat Keterangan Waris, keduanya (11/5/2022) memang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Adat Bali tentang sahnya perkawinan nyentana seperti  dalam Surat Silsilah Keluarga I Riyeg  yang dibuat para terlapor.

Harmaini  Idris Hasibuan  menjelaskan  Silsilah Keluarga  dibuat  Para Terlapor MD, S.H. dkk menjelaskan  Ni Wayan Rumpeng (alm.) kawin nyentana dengan I Riyeg (alm.) padahal Ni Wayan Rumpeng ada memiliki 4 saudara kandung laki-laki yaitu: I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak dan I Ketut Rangkang karena makna dari perkawinan nyentana dibutuhkan adalah untuk menghindari keluarga yang terputus atau putung dan menghindari agar warisan yang ada tidak lari kemana-mana > Maka tidak mungkin  perkawinan  nyentana dimaksud karena bertentangan dengan Hukum Adat Bali dan tidak mungkin diperbolehkan secara Adat Bali.”jelas Haraini.

Lanjut Harmaini,  fakta hukum Para Terlapor MD, S.H. dkk telah membuat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm.) tanggal 11 Mei 2022 yang di dalam Silsilah Keluarga I Riyeg (alm.) versi Para Terlapor menyatakan bahwa I Riyeg (alm.) memiliki tiga istri,  Ni Wayan Rumpeng (alm.), Dong Hilang (alm.) dan Ni Puglek (alm) sehingga I Riyeg (alm.) mustahil kawin nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng (alm.) karena status I Riyeg (alm.) saat itu adalah predana (perempuan) yang tidak boleh dan tidak mungkin kawin lagi sesuai Hukum Adat Bali.

Para Terlapor MD, S.H., KS, MP telah  membuat Surat Perjanjian Pengosongan dan Surat Pernyataan sebelumnya tahun 2001 atas kepemilikan Tanah Obyek Sengketa . Para Terlapor MD, S.H., KS, MP menyatakan dirinya bukan sebagai pemilik tetapi  sebagai penggarap/penghuni atas tanah obyek sengketa dan berjanji tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari kepada I Made Tarip Widarta dan keluarga atas semua tanah yang berasal dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra dan Para Terlapor menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg  hanyalah I Made Tarip Widarta, dkk.

Jadi bukan Para Terlapor di mana surat pernyataan  ditandatangani  (Juli 2001) oleh Para Terlapor MD, S.H., KS, MP dihadapan Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Gede Raka Antara, Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana, Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka, BBA.

 Dijelaskan Sebagai ketua Tim hukum H2B Law Office, dengan adanya Surat Pernyataan diatas  Para Terlapor telah mengakibatkan  tidak memiliki hak untuk menggugat klien kami karena jelas Para Penggugat di dalam kasus perdata sebelumnya pada (2001) sudah menyatakan bahwa Para Penggugat hanyalah sebagai penggarap dan mengakui bahwa Silsilah Keluarga tanggal ( 11/5/2022). kata Para Terlapor dibuat berdasarkan Silsilah Keluarga I Riyeg  ( 14/5/2001) sudah dibatalkan .

Perihal kepalsuan Surat Keterangan Nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 sudah valid memang palsu dimana Para Terlapor menyatakan dalam gugatan perdata (Poin 16) surat keterangan ini adalah sebagai bukti kepemilikan atas tanah-tanah I Wayan Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadera (alm.) yang katanya berasal dari I Wayan Selungkih, padahal tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada pada Buku Kepemilikan Tanah Kelurahan Jimbaran, ternyata setelah kami periksa ulang di dalam Buku Kepemilikan Tanah Kelurahan Jimbaran yang terdiri dari Buku I terdiri dari halaman 1 sampai dengan 100 dan Buku II halaman 101 sampai dengan 171, tidak ada keterangan dan bukti tertulis di dalam Buku I  dan Buku II yang menyatakan bahwa tanah-tanah atas nama I Wayan Riyeg (alm.) dahulunya berasal dari I Wayan Selungkih.

Di tempat terpisah, salah satu saksi  telah dimintai keterangannya  penyidik Polda Bali, Advokat seniorg I Wayan Punia, S.H.  juga sebagai Juru Sirat di Pura Luhur Uluwatu Desa Pecatu membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polda Bali  menyatakan  dirinya memang  dari kecil kenal Made Tarip dan keluarganya dikarenakan kakek Made Tarip I Riyeg (Kak Pranda) dan I Bongkot bersahabat baik dengan kakeknya I Nyoman Rata dan Ratia, Sehingga tahu  tentang sejarah Pura Dalam Balangan dengan pengemponnya Made Tarip Widarta yang diwarisi dari kakeknya, I Riyeg , sebagai kewajiban untuk menjaga dan melestarikan parahyangan (Pura).

I Wayan Punia, S.H. yakin  fakta hukum yang sudah demikian jelas dimana Lurah Jimbaran dan Kelian Desa Adat Jimbaran sudah mencabut tanda tangannya pada Silsilah Keluarga tanggal (11/5/2022) membuktikan bahwa Silsilah tersebut tidak dapat berlaku dan tidak bisa dipakai oleh Penggugat sebagai bukti  untuk menjadi ahli waris I Riyeg, atas  perkara pemalsuan dan sikap saya hanya ingin menjaga kesucian Pura Dalam Balangan. jangan sampai Surat Silsilah dan Surat Keterangan yang terbukti sudah palsu, tidak dipertimbangankan majelis hakim dan memenangkan penggugat di Pengadilan Perdata. Sebagai ahli waris yang sah dari I Riyeg , maka akibat hukumnya penggugat akan menggantikan posisi  pengempon Pura Dalam Balangan yang saat ini dijabat oleh I Made Tarip Widarta berikut menguasai seluruh tanah pelaba Pura dan tanah yang berasal dari I Riyeg ,dengan hanya bermodalkan surat surat silsilah palsu. ( Smn). 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *