Gegara Sengketa Merek Fettuchess,Dua Saudara Kandung Beradu di Pengadilan

KataBali.com – Denpasar – Gegara perebutan merek Fettuchees ,produk makanan ringan dua bersaudara kandung harus sidang praperadilan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar (21/6/2023). Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang diajukan pemohon dengan hakim tunggal IGNA Aryanta menghadirkan saksi ahli DR. dr. Gede Made Swardhana.

Menurut saksi ahli, merek yang diperebutkan kedua saudara kandung ini dinilai kurang tepat . Karena sangat umum,’ibarat ketika orang membuat usaha ayam betutu. “ kalau sebatas itu kan ngak ada masalah. Demikian juga dengan kasus ini.lain halnya,kalau sudah memakai merek Ayam Betutu tertentu,” kata Dosen FH Unud didampingi terdakwa berinisial OH dan TAC.

Menjawab kaitan dengan OH adik kandung dijadikan tersangka, ahli merasa heran. Pasalnya OH ini hanya sebagai tukang adon kue di perusahaan yang dikelola tersangka TAC.. Bila ada seratus pekerja seperti itu, apa semua jadi tersangka,”jelasnya.

OH seusai sidang kepada wartawan menjelaskan, mengaku hanya sebagai pekerja di usaha Aleks. Saya tukang adon kuenya yang resepnya wariasan dari ibu kami berdua. Nama saya tidak ada diperusahaan TAC,kok saya dijadikan tersangka oleh penyidik,”jelasnya.

Lanjut OH, sejatinya tidak ada masalah dengan kakak kandungnya, tapi TH yang melaporkan ke polisi sehingga kini ia jadi tersangka.Padalah OH mengaku awalnya bergabung dengan sang kakak TH merintis usaha kue dari warisan ibunya itu. Tetapi karena tidak sejalan,lantas ia bekerja di perusahaan milik  TAC, “ Saya baru bekerja sebulan belum sempat beroerasi , sudah timbul masalah hukum,”tutur istri seorang hakim  yang ikut terseret dalam  pemberitaan media dalam kasus ini,ujarnya heran.

Kasus berawal terkait merek, baik OH maupun TAC menjelaskan sebenarnya ada perbedaan. Demikian merek yang kini masih sama sama dalam proses Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) di KemenkumHAM juga tidak ada masalah, sejauh ini belum ada penolakan,”jelas TAC yang juga menjadi tersangka bersama OH dalam kasus merek ini.

Seperti diberitakan, TAC maupun penggugat TH menggunakan pengacara  Gaspar  M, SH , sama-sama menggunakan nama merek dasar Fettuchees, produk makanan ringan “ Produk kami ada kata La Vallo-nya dibelakang Fettuchees. Juga model dan susunan hurufnya termasuk kemasan juga beda, “kata TAC.

OH berharap upaya  praperadilan ini dikabulkan,karena sangat tidak berdasar Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka mengingat ia bukan pemilik merek dan juga bukan pemilik badan usaha ( UD) Atamini Bali. Bila sampai praperadilan OH ditolak, patut diduga hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini telah mengesampingkan dasar-dasar hukum di Negara ini. “ Kami mohon keadilan dan kepastian hukum ditegakan agar warga negara  Indonesia bisa dilindungi hak-hak hukumnya. Apalagi  pelaku usaha kecil. Bagaimana  bisa seorang karyawan bekerja membuat adonan stick keju bisa dijadikan tersangka pelanggaran merek,” tutup TAC. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *