Bersama Menkumham, Gubernur Bali Terapkan “Do and Don’t” ke Wisatawan Mancanegara

KataBali.com – Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly melaksanakan peninjauan sekaligus mengecek penerapan informasi “Do and Don’t” kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang disampaikan langsung ke dalam paspor berbentuk pamflet dan QR Code di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (Wraspati Wage, Tolu) 22 Juni 2023.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan kunjungan kerjanya bersama Gubernur Bali, Wayan Koster ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menyikapi perkembangan berbagai kasus yang mencuat, yakni warga negara asing yang melanggar aturan adat, hingga berperilaku tidak pantas bahkan ada yang melakukan tindakan kriminal.

“Untuk itu, kita sudah mengambil langkah-langkah dengan skema, kalau wisatawan itu dipidana maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kemudian ada 158 orang yang sudah dideportasi,” ujarnya.

Untuk mencegah perilaku tidak pantas tersebut, kita mengingatkan mereka melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan bekerjasama dengan Imigrasi menyiapkan “do and don’t” atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali.

“Kami sudah lekatkan informasi ‘Do and Don’t’ ke dalam paspor para wisman. Sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, di antaranya menginformasikan para turis asing yang ke Bali untuk: 1) Menghormati agama setempat dan tempat-tempat suci; 2) Menghormati kearifan lokal Bali, termasuk upacara adat di Bali; 3) Berpakaian yang sopan; 4) Berperilaku baik di tempat-tempat keramat; 5) Berpergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan; 6) Menukarkan uang di money changer yang resmi; 7) Melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia; 8) Melakukan transaksi tunai dengan rupiah Indonesia; 9) Patuhi peraturan lalu lintas; 10) Menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi; 11) Tinggal di akomodasi yang resmi; dan 12) Patuhi segala peraturan di tempat wisata.

Informasi “Do and Don’t” yang dilekatkan ke dalam paspor para wisman, juga mengingatkan para turis asing yang ke Bali untuk jangan: 1) Memasuki areal utama tempat-tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakian adat Bali dan tidak mengalami menstruasi; 2) Memanjat pohon keramat; 3) Berfoto dengan pakian tidak pantas di sekitar tempat suci; 4) Membuang sampah sembarangan; 5) Gunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang; 6) Berperilaku tidak pantas di tempat umum; 7) Bekerja atau berbisnis secara ilegal; dan 8) Melakukan perdagangan ilegal. Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.

Informasi “Do and Don’t” tidak hanya diserahkan di dalam paspor, tetapi para wisman diwajibkan juga mengetahui informasi “Do and Don’t” selama di Bali melalui QR Code yang sudah langsung ada di handphone para wisman dalam 3 bahasa, bahasa Inggris, bahasa Cina dan bahasa India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lain-lainnya akan diproses.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali bersama tim gabungan untuk mengawasi orang-orang asing selama di Bali. Kita juga harus tetap ramah dengan menjamu mereka dengan baik, tetapi kita pada saat yang sama juga harus menegakan aturan-aturan hukum, taat pada peraturan daerah, serta menjaga adat, seni budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali hingga kepercayaan yang ada di Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Sesungguhnya rencana ini akan Kami terapkan setelah pandemi covid-19. Ternyata momentumnya sekarang tepat diberlakukan, karena banyak terjadi praktik-praktik yang tidak sepantasnya dilakukan, ada perilaku buruk yang dilakukan oleh wisatawan selama berada di Bali dan ada berbagai contoh kasus terjadi di Bali yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara. Karena itu, upaya untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ini menyangkut pada dua hal, yakni pertama, harus
menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia; Kedua, agar menghormati norma-norma kesucian Pura, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali.

“Saya juga langsung merespons dengan cepat atas terjadinya berbagai kasus yang dilakukan oleh wisman, dengan memberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisman Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali ini mengatur apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama berada di Bali. Kemudian juga dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukan ke dalam paspor, jadi para wisatawan yang memproses imigrasi sampai di Bali, itu dalam paspornya diberikan informasi tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama di Bali,” katanya.

Ini sesuatu yang bagus, agar penyelenggaraan pariwisata di Bali berjalan dengan tertib dan disiplin yang bisa diikuti oleh wisman sejak sampai dan selama berada di Bali. Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah menyaksikan secara langsung, apa yang dilakukan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai saat memberikan lembaran informasi “Do and Don’t” ke dalam paspor wisatawan dan bisa langsung diakses melalui QR Code.

Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan saya selaku Gubernur Bali untuk menyelenggarakan tatanan pariwisata di Bali agar berjalan dengan baik, menghormati negara dan seni budaya serta kearifan lokal di Bali. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan kepariwisataan Bali dengan tertib dan disiplin, serta penuh tanggungjawab, sehingga Bali ini akan menjadi tempat yang terus dapat Kita jaga sebagai destinasi utama pariwisata dunia yang menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Gubernur Bali, Wayan Koster secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ke Bali, karena kebijakan ini akan bisa berjalan dengan lebih cepat dan berdampak lebih luas melalui kewenangan Bapak Menteri Hukum dan HAM, dalam rangka mendukung penyelenggaraan kepariwisataan di Bali. Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Menteri, Yasonna H. Laoly.

14. Gubernur Bali dalam kesempatannya juga melaporkan atas berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara sudah dilakukan penanganan yaitu pertama, Polda Bali memproses tindak pidana sebanyak 36 kasus sampai dengan bulan Mei 2023; Kedua, memproses pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 4 Juni 2023; dan Ketiga, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah melakukan deportasi kepada 158 orang. “Jadi Kami sudah berupaya bekerja keras untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara,” tutupnya. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *