Transaksi Via Aset Digital Kripto Ilegal, Trisno Nugroho: Rupiah Satu Satunyu Alat Pembayaran Sah di Indonesia
KataBali.com – Denpasar – Tiga Institusi yang berwenang terhadap pengawasan prilaku wisatawan dalam dan luar negeri yang datang ke Bali, atau Indonesia umumnya diminta menjaga perilaku sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas termasuk bertransaksi di Bali.Jika mereka bertindak diluar aturan dan UU yang berlaku, maka akan diambil tindakan tegas diantaranya harus patuh bertransaksi dengan menggunakan mata Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia
Demikian terungkap dalam jumpa pers Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugrtoho, Minggu ( 28/5 Mei 2023 di Jayasabha,Denpasar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyebutkan Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, periode Januari s.d 27 Mei 2023,mencapai 1,99 juta orang, turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I – 2023.
“ Dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut,Trisno menegastkan, salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “ tegas Trisno.
Hal itu, terkait adanya pemberitaan adanya transaksi yang menggunakan Bitcoin dan Kripto, sebuah cara transaksi ilegal dan berisiko, “ Transaksi itu berisiko merugikan dan tidak diakui di Indonesia Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Negara Indonesia, seperti yang juga berlaku di Negara lain, mereka mewajibkan mata uang yang diakui Negara tersebut,” terang Trisno
“ Penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto, “ tegas Trisno.Nugroho kepada media usai jumpa pers.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali), kata Trisno selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Bank Indonesia mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Trisno Nugroho menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. nn