Hotel Kayu Manis Cabut Gugatan, Made Dharma Mantan Anggota DPRD Badung Dipolisikan Made Tarip Widarta
KataBali.com – Denpasar – Perkara sengketa tanah seluar 13 haktar dikawasan Jimbaran memasuki babak baru. Mantan Polisi dan anggota DPRD Kab.Badung dua periode, I Made Dharma sebelumnya sebagai penggugat dilaporkan secara pidana ke Polda Bali. Made Darman dkk dituduh diduga membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP. Ia dilaporkan I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.
Sementara gugatan wanprestasi dilakukan pihak PT Bali Danadhipa Hotel Kayu Manis terhadap Made Tarip Widharta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/5/23) dinyatakan dicabut. disampaikan kuasa hukum Hotel Kayu Manis, Marusaha, SH, MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyani dalam sidang di PN Denpasar kemarin. “Mohon izin , kami minta waktu sidangnya ditunda dua minggu lagi karena kami ingin mengakhiri. Ada hal – hal akan kami sepakati dengan pihak tergugat untuk berdamai dan akan mencabut gugatan ini,” ungkapnya.
Marusaha kepada KataBali.com , seusai sidang mengatakan, salah satu alasan pihaknya mencabut gugatan setelah mengetahui turut tergugat, Made Dharma dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat silsilah palsu. “Ada berita dan informasi bahwa Made Dharma turut tergugat dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus dugaan pidana pemalsuan surat. Sehingga kami ingin mengakhiri , dan sepakat dengan pihak tergugat untuk mencabut gugatan kami,” katanya.
Sementara Made Tarip melalui ketua tim kuasa hukum Harmaini Idris Hasinuan, SH menjelaskan, kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan – kawan menggugat klienya Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah dari pada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunanya bukan berdasarkan darah (purusa) tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm). Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat. “Para penggugat mengklaim bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) sesuai dengan silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022,” jelasnya.
. Lanjut Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran. Dimana keterangan tersebut diambil berdasarkan catatan yang ada pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran. “Menurut penggugat, berdasarkan buku kepemilikan tanah tersebut, surat pernyataan silsilah ahli waris I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan silsilah keluarga I Wayan Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001. Bahwa I Wayan Riyeg (alm) dan atau I Wayan Sadra (alm) merupakan pemilik dari tanah seluas 13 hektar objek sengketa diturunkan kepada turunannya berasal dari keturunan I Wayan Selungkih (alm),” katanya.
Setelah mempelajari isi gugatan itu, Hasibuan menjelaskan, dalil – dalil gugatan yang mengandung unsur pidana yang diajukan oleh para penggugat di Pengadilan Perdata PN Denpasar tidak dapat diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan. Selain itu, dalil para penggugat terkait dengan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidatif dan adu domba tidak pernah terbukti serta tidak dapat dibuktikan di muka persidangan perdata.\
“Terlebih lagi, tuduhan para penggugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan sesunguhnya tuduhan para penggugat adalah tuduhan yang berakibat hukum yang akhirnya membuka aib para penggugat sendiri. Karena yang melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg (alm) tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022 adalah para penggugat sendiri. Terbukti klien kami selaku tergugat telah melaporkan para penggugat ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para penggugat,” ujarnya.
Disisi lain, Kelurahan Jimbaran dalam suratnya, Reg Nomor: 470/197/IV/2023/Jimbaran, tanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Bendesa Adat Jimbaran Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra dan Kepala Keluran Jimbaran I Wayan Kardiyasa mencabut tanda tangan dalam surat keterangan nomor: 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 dan mencabut terbitnya surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat – surat lainnya. Karena pada saat penandatanganan pernyataan silsilah dan pernyataan waris tanggal 11 Mei 2022 tersebut, pemohon I Made Dharma dan I Ketut Sukadana datang ke Kantor Lurah Jimbaran tidak memberikan keterangan lengkap tentang ahli waris dan warisan I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) ternyata saat ini masih dalam keadaan sengketa.
Made Dharma sendiri ketika ditemui KataBali.com. di PN Denpasar tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. “Ya, saya dengarnya begitu (dilaporkan ke Polda – red). Tapi untuk kasus ini, kami keluarga sudah sepakat untuk tidak berkomentar. Nanti konfirmasi dengan kuasa hukum kami ,” jawabnya.
Sementara kuasa hukum Made Dharma, Putu Nova Christ Andika Graha Perwata,SH,MH,CTL Nicolas B.B Bangngoe,dikonfirmasi KataBali.com.berjanji akan memberikan keterangan pers. Namun Putu Nova sebagai Koordinator dari 12 rekan tim kuasa hukum Made Dahrama dkk ,justru menghilang sebelum sidang ditutup.Sedangkan salah satu rekanya, tidak bersedia dimintai komentarnya seputar carut marut sengketa tanah senilai satu triliuan lebih. ( Smn).

