Gubernur Koster Jalankan Kewajiban Jaga atas Keselamatan dan Keamanan Daerah
KataBali.com – Denpasar – Dosen FH Universitas Udayana Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH, M.Hum dari menyampaikan surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menpora RI, tanggal 14 Maret 2023, yang esensinya memohon kepada Menpora agar mengambil kebijakan melarang Tim Israel ikut bertanding di Bali adalah sikap seorang Gubernur Bali selaku Kepala Daerah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
daerahnya, baik keselamatan terhadap warga Bali dan juga warga negara asing (dalam hal ini pemain U-20 asal Israel, red) yang sesuai rencana sempat memilih Indonesia (Bali, red) sebagai pelaksanaan FIFA U-20.
Berdasarkan tanggung jawabnya tersebut, Prof. Arya menyebut
Gubernur Wayan Koster telah menyampaikan usulan terkait penolakan Tim Israel
bertanding di Bali saat FIFA U-20 nanti kepada Menpora. “Yang namanya usulan,
tentu akan mendapatkan jawaban nantinya, entah itu akan disetujui atau tidak.
Namun secara khusus saya mendukung sikap Gubernur Bali, karena berkaitan dengan
segi keselamatan warga Bali dan Indonesia, terutama yang berkedudukan sebagai
suporter sepak bola dan menonton langsung di lapangan. Selain itu penting juga
kita fikirkan dan pertimbangkan terkait keselamatan pemain U-20 asal negara
Israel nantinya, karena segala macam kejadian
dan kondisi saat itu tidak satu orang pun yang mampu memprediksi,” ucapnya
seraya meyakini surat yang diajukan oleh Gubernur Bali ke Menpora pasti untuk
kepentingan Bali, dan hal tersebut wajar dan tidak apa-apa, karena surat itu mengingatkan
Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar atau solusi.
Surat yang diajukan Gubernur Koster ke Menpora juga sebagai
antisipasi terhadap potensi-potensi yang terjadi di kemudian hari, dan sah saja
bagi pemerintah daerah yang mengetahui persis kondisi daerahnya untuk
menyampaikan aspirasi dan permohonan tersebut ke Menpora, nanti yang berperan
menyetujui atau menolak kan Pemerintah Pusat, mengingat kewenangan dalam
“konteks” jalinan atau hubungan internasional dengan luar negeri menjadi
kewenangan wajib Pemerintah Pusat. Urusan luar negeri menjadi urusan dan
kewenangan mereka, dan Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam konteks luar
negeri, tetapi memiliki tanggung jawab dan kewenangan sebagai
Pimpinan Daerah dalam menyampaikan aspirasi ke Pusat tentang kondisi-kondisi
yang mungkin beliau pertimbangkan dalam berbagai aspek dan tentu itu tidak
salah.
Meskipun FIFA telah memutuskan Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 karena menyinggung tragedi di Kanjuruhan, bukan persoalan Israel. Namun, Prof. Arya mengajak warga Bali yang sebagai pecinta bola agar bisa menonton pertandingan Piala Dunia U-20 dari mana saja, baik itu televisi maupun penyedia siaran lainnya, ataupun YouTube.
Terkait tidak diizinkannya pengibaran bendera dan berkumandangnya lagu negara Israel di wilayah Republik Indonesia sesuai Permenlu RI Nomor 03 Tahun 2019, dan menyikapi sebelumnya ada pertemuan kenegaraan yang juga mengikutsertakan negara Israel sebagai partisipannya di Bali, Prof. Arya Utama berpandangan bahwa apabila dilandaskan kepada PermenluRI Nomor 03 Tahun 2019, maka hal tersebut sudah berkesesuaian dan aturan tersebut harus ditegakkan sekaligus diimplementasikan.
“Jadi sikap Pak Gubernur Bali sudah sesuai, namun Gubernur Bali tidak dapat secara langsung menentukan hubungan internasional dengan luar negeri. Contohnya, jika suatu saat ada kegiatan yang mengikutsertakan negara Israel, terus keberadaannya di Bali dengan adanya pengibaran bendera Israel, maka Gubernur Bali berkewajiban melaporkan dan menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh pendampingan, dan koordinasi tersebut agar wajib dilakukan untuk menghindari terganggunya hubungan luar negeri. Sehingga tentu sikap Gubernur Bali ini sudah sesuai dengan aturan itu,” jelasnya. hb