Advokat IBN Putra,SH Puas Gugatan PMH Klienya Dikabulkan Seluruhmya Mejelis Hakim
KataBali.com – Denpasar – Setelah delapan bulan menjalani proses persidangan perkara Perbauatan Malawan Hukum ( PMH) Maximillian Peter Hanrich selaku penggugat konvensi melawan tergugat I Made Wiadnyana dan Ni Made Sontring (rekonvensi) ,Senin ( (10/4/2022)di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.Majelis hakim pimpinan Agus Adi Antara ,SH mengambulkan seluruh gugatan penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Ida Bagus Nyoman Putra,SH ,Indra Triantono ,seusai sidang kepada KataBali.com mengatakan sidang putusan perkara PMH Nomor 892/Pdt.G/2022/PN.Dps atas klienya warga asal Jakarta , sempat dua kali ditunda aklhirnya happy ending bagi klienya dengan dikabulkan oleh hakim dalam pokok perkara yang diajukan sesuai fakta terungkap dalam persidangan,
Majelis hakim dalam amar putusan, mengadili dalam konpensi dan eksepsi menolak eksepsi tergugat 1,II,III untuk semuanya dalam perkara pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,menyatakan tergugat 1 dan II bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (15/3/2022) dengan cara pembiaran pembongkaran tanah dan rumah SHM No.3314/Desa Kutuh,Jimbaran ,Kuta Selatan, Badung atas nama Ni Made Sontring dan Ketut Dantra. Karena pada saat tersebut belum terjadi pelunasan hutang,terkait akta No.13 (25/2/2022).
Selain itu, menghukum tergugat 1 dan IIdan IV untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 545.000.000 kepada penggugat. Menyatakan akta pernjanjian pengakuan Hutang anatarpendana Maximillian Peter Henrich dengan tergugat1 Ketut Dantra cq terggat 1 Ni Made Wiadnyana melalui perantara penggugat adalah perkara perdata. Menyatakan surat kuasa tergugat 1 Made Wiadnyana (20/2/2021) yang menyatakan bahwa tergugat 1 mengakui hutang-hutang sesuai dalam akta autentik adalah sah secara hukum.
Menyatakan surat perjanjian kerjasama penggugat dengan pendana Maximillian Peter Heinrich (30/4/2020) adalah sah secara hukum dan tergugat 1 Wiadnyana,tergugat !! dan 1V wajib membayar ganti rugi kerugian. Menyatakan hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat 1 Made Wiadnyana,tergugat 11 dan 1v adalah merupakan hubungan hukum ke perdataan.
Dalam rekonvensi, menolak gugatan tergugat konpensi/penggugat rekonvensi. Serta dalam konpensi dan rekonpensi menghukum penggugat rekonvensi/tergugat konvensi membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4.560.000.000 dalam perkara 892/Pdt.G/2022PN Denpasar.
Menurut Ida Bagus Nyoman Putra, dalam perkara ini bahwa penggugat konvensi telah mengajukan 34 alat bukti sudah dilegalisir dan alat bukti aslinya ditunjukan pada saat sidang. Juga berupa akta autentik sesuai dalam kesimpulan penggugat konvensin sehingga alat bukti tersebut sah dan ditermia dan dipertimbangkan oleh hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Selain itu, ada pengakuan hutang tergugat sesuai alat bukti akta-akta pengakuan hutang sesuai Pasal 1320 ayat 1 KUHPer tentangn sepakat dalam perjanjian dan terkait alat bukti P1 penggugat adalah sah tergugat 11 Ketut Dantra melakukan tindakan hukum untuk Ni Made Sontring dan sah menggunakan uang tersebut yang dianggap perlu oleh tergugat 1 Ketut Dantra. Bahwa semua fakta sudah sesuai Pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang berbunyi’Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi yang membuatnya,”kata Bagus Putra. ( Smn).