Tiga Calo Pemalsu KTP Untuk Dua Orang WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka
KataBali.com – Denpasar – Lima orang tiga Warga Negara Indonsia ( WNI) dan dua Warga Negara Asing ( WNA) ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi. Tiga orang WNI yang membantu pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar untuk dua warga WNA Suriah dan Ukraina, Rabu (15/3/2023) menjadi tahanan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar.
Ketiga WNI yang membuat KTP ,guna memuluskan membantu WNA yakni akta kelahiran dengan nama berbeda layaknya warga lokal. Mareka antara lain berinisial IWS, IKS dan NKM, satu diduga adalah staf Kecamatan Denpasar Utara. Dugaan tindak pidana dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi dua WNA atas nama MNZ ( Suriah) dan KR ( Ukraina ). Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejari Denpasar Nomor; PRINT -01/N.1.10/FD.1/03/2023) tanggal 6 Maret 2023. Dimana Tim Penyidik Kajari telah menemukan bukti permulaan guna menentukan tersangka,” kata Kejari Dps, Rudy Hartono..
Kasus pemalsuan berawal, ditemukan adanya WNA yang memiliki KTP Indonesia pada saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Ratnasari III No.5 Pemogan, Denpasar Selatan (15/2/2023). Melihat ada janggal dari penemuan di lapangan, Kejari Denpasar melalui Bidang Inteljen, berdasakan surat perintah tugas (16/2/2023) langsung lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta kehairan, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Adapun modus operandinya ,WNA Suriah berinsial MNZ maupun WNA Ukraina berinsial KR berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah property dan membuka rekening salah satu bank Indonesia.Melalui NKM, kedua WNA diperkenalkan dengan PNP,IKS dan IWS yang dapat me,mbantu untuk membuat dokumen kependudukan ( KTP,KK dan Akta Lahir). Dalam proses, PNP,IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK,hingga mengupload data ke aplikasi Taring Dukcapil Kota Denpasar.
Akhirnya kedua WNA Suriah dan Ukraina (19//9/2022) t5elah menerima KTP,KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Semnetara WNA KR menerima KTP,KK dan Akta lahir atas nama Alexandrre Nur Rudi sekitar bulan Nopember 2022. Sedangkan Untuk WNA MNZ telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15.000.000. Untuk WNA KR, dengan nama Alexandre Nur Hadi mengeluarkan uang total Rp 31.000.000.
Perbuatan kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan tasa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Jo Pasal 55 Ayat1 ke -1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHP.Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHP.Atau Pasal 5 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHP. ( Smn).