Kasus Robot Trading, Majelis Hakim Vonis NO Tolak Gugatan Direksi PT IBIP
keterangan: Kuasa hukum penggugat Hubert Meiner
.
KataBali.com – Denpasar – Sidang perkara Perbuatan Malawan Hukum ( PMH) antara PT Indo Bali Indah Property (IBIP) penggugat melawan Vigor Agung Waluyo Yishuara, PT Master Millioner Prima dan PT Fosit Trade Cakrawata Dunia berakhir mengecewakan bagi penggugat. Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar pada sidang putusan Rabu ( 15/3/2023) menolak gugatan Hubert Ladislaus Meiner selaku Direksi PT IBIP menjatuhkan palu NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) alias Cacat Formil.
Kuasa Hukum penggugat, Rahim B Lasupu ,SH , Putusan NO yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dinilai janggal dan sangat aneh. Karena jelas kliennya dirugikan, penggugat sebagai perusahaan PT. Master Millioner Prima dan PT Fixit Trade Cakrawata Dunia. Sedangkan turut tergugat Vigor Agung Waluyo Y selaku Vonder dan anaknya , Jesslyn Nadia Waluyo selaku admin pengelola investasi trading tersebut, jelas Rahim.
“Saya merasa janggal dan aneh dengan putusan majelis hakim. Putusan NO karena jelas siapa yang dirugikan, atas nama pribadi atau PT. Kuasa atas nama pribadi atau PT. Kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran, bukti transfer atas nama PT,” jelas Rahim kuasa hukum PT IBIP seusai sidang.
Lanjut Rahim, pihaknya akan mmempelajari putusan baru kemudian akan mengambil keputusan, apakah melakukan banding atau melakukan gugatan ulang. “ Ada dua pilihan. Kalau bukan banding, kami akan melakukan gugatan ulang atas putusan majelis hakim ini,” ujar pengacara asal Sulawesi selatan ini.
Kasus berawal dari perkenalan antara kliennya dengan Vigor Agung Waluyo pada akhir tahun 2019. Saat itu, Vigor menawarkan kepada Hubert Ladislaus Meiner untuk berinvestasi di PT. Foxit Trade Cakrawata Dunia dengan cara membeli akun di PT. Master Millionere Prime. Vigor selaku vonder mengiming-ngiming bunga sebesar 30 persen dan dapat diambil atau dilakukan penarikan pada setiap hari. Klien kami sudah setor uang senilai Rp 5 miliar . Namun hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, kami belum dapat apa-apa, jangankan bunga, uang modal sendiri pun tidak dapat dilakukan penarikan.
Hanya beberapa hari setelah klien kami menyetor Rp 5 miliar, langsung bermasalah pada Januari atau Februari 2022. Klien kami sudah menanyakan kepada Vigor, tetapi jawabanya bahwa ia juga menjadi korban penipuan investasi bodong tersebut,” imbuhnya. Sebelum melayangkan gugatan perdata PMH, klienya telah melaporkan Vigor ke jalur pidana penipuan di Polda Bali. Namun kasusnya masih bergulir di Rerektorat Reserse Kriminal Khusus (DIt Reskrimsus). ” Kami sudah laporkan Vigor Agung Waluyo di Polda Bali, namun masih tahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangkanya.,” kata Rahim ( Smn).