Selaku JPN, Kejari MoU Dengan Direktur RS Mangusada Kab Badung Untuk Mitigasi Resiko Hukum
KataBali.com – Mangupura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Selaku Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Rabu (1/2/2023) Menanda Tangani Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( MuO) dengan Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung tentang Kerjasama dan Koordinasi Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi berlaku Satu ( 1 ) tahun.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di kantor Kejari Badung hadir Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. didampingi Kasi, Jaksa dan Pegawai, Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung dr. I Wayan Darta beserta jajaran.
MOU merupakan langkah awal pelaksanaan tugas pokok dan ungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dialami Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung.
Rumah Sakit Daerah Mangusada memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Diharapkan kerjasama ini JPN mampu memitigasi resiko permasalahan hukum dialami Rumah Sakit Daerah Mangusada agar pelayanan Kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat, juga adanya MOU ini dapat mendukung Rumah Sakit Mangusada dalam menjalankan program-programnya dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Badung..
JPN dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung
Menurut Kasi Intelijen Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs, Wira Wibowo ,SH ,bahwa dengan kerjasama tersebut RS Daerah Mangusada Badung menyambut sangat baik diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.( Smn).