Kasus KDRT Pasutri Profesi Dokter Berujung Dimeja Hijau

KataBali.com – Denpasar – Pasangan suami istri ( Pasutri) yang sama-sama berprofesi dokter,terdakwa dr  berinisial  GAP (27) yang masih sekolah harus berhadapan dengan mantan istrinya dr. ID (30)  saksi korban pelapor  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Selasa (24/1/2023)  untuk menyelesaikan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri ( KPN), Nyoman Wiguna SH,MH ,jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH dari Kejari Denpasar membacakan surat dakwaan kepada terdakwa  atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 44 (4)UU No.23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Terdakwa  GAP  dalam sidang didampingin kuasa hukum   I Nyoman “ Punglik” Sudiantara,SH.MH dan Ketut Rinata,SH. Sementara saksi korban ID didampingin kuasa hukum  Adv.  Sundari Megarini,SH  dari pemerintah pemberdayaan perempuan Bali. Seusai pembacaan surat dakwaan ,sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lain yang mengetahui  peristiwa pidana  KDRT yang terjadi di bulan Maret 2022 dan bulan Juli tahan 2022 resmi  cerai putusan PN Denpasar.

Terdakwa dr.GAP kelahiran 1995 JPU dalam dakwaan  (23/3/2022) bertempat di Jl Diponegoro Gang Pantus Sari,Ambengan,Pedungan ,Denpasar Selatan  melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami (GAP) terhadap istri (ID) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari hari.

Bahwa saksi dr. ID yang merupakan istri sah terdakwa sekitar  pukul 21.30 wita bertanya kepada terdakwa “ kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudahtelpon berkali-kali”, namun terdakwa dr. GAP langsung emosi dan memukul saksi berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala saksi ID. Lalu  merasa kesakitan, saksi dr. ID bilang “stop sakit” kemudian terdakwa memukul saksi dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian  dahi. Belum puas terdakwa dr. GAP menjambak rambut dan mendorong tubuh saksi ID sampai terjatuh hingga kepala terbentur lantai.

Akibat perbuatan terdakwa,saksi dr.ID merasakan sakit dibagian kepala,sempoyongan dan mual. Setelah  itu terdakwa mengusir dr. ID dengan mengatakan ,”pergi  sekarang juga dari rumah” .Sejurus kemudian saksi dr. ID menelpon saksi  Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapak dr. ID untuk menjemput dr. ID diluar rumah.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ( 27/5/2022) terhadap korban  ID datang dalam keadaan sadar, mengeluh pusing kepala dan mual.Dikatakan oleh pesien setelah mengalami pemukulan dengan tangan dan bantal dilakukan pemeriksaan fisik,luka ditemukan memar serta peninggian pada kepala akibat trauma tumpul tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.     

 Kuasa hukum  pendamping saksi dr.ID Sundari Megarini,SH,seusai sidang mengatakan akiibat perbuatan tindak pidana KDRT, dr.ID spesialis kulit kelamin praktek swasta di Denpasar,sekarang mareka  (pasutri)) sudah resmi cerai  putusan pengadilan negeri ( PN) Denpasar Juli 2022 lalu. Sementara kuasa hukum terdakwa dr.GAP ,Ketut Rinata, SH  menjawab KataBali.Com bahwa persoalan kedua pasutri  sempat diupayakan win-win solution. Namun rupanya saksi dr. ID ngotot dan kekeh agar diselesaikan  secara hukum  yang kami hadapapinya,”kata Rinata. Sidang selanjutnya  minggu depan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa . ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *