29 Januari Ditetapkan sebagai Hari Arak
KataBali.com – Denpasar – Pada 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali. SK tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 23 Desember 2022.
Sesuai dengan SK Gubernur tersebut, ditetapkan 3 diktum. Kesatu, Hari Arak Bali ditetapkan Tanggal 29 Januari 2022. Kedua, Hari Arak Bali sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari. Ketiga, peringatan Hari Arak Bali setiap tahun pada tanggal 29 Januari sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua bertujuan untuk:
a. Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
b. Mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
c. Melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
d. Mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial arak Bali dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. hb