Polisi Ungkap Motif Dua Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Sesuai Pesanan

KataBali.com – SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur merilis dua tersangka pemeran video syur berjudul wanita kebaya merah. Dalam video yang berdurasi 16 menit ini dilakukan ACS dan AH di kamar no.1710 lantai 17 di salah satu hotel kawasan Gubeng Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan pembuatan video porno di hotel kawasan Gubeng itu bertemakan “Receptionis Hotel”.  Sedangkan video dibuat ACS dan AH pada tanggal 8 Tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Resepsionis Hotel. Untuk tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan pembuatan tergantung tema pemesan,” jelas Kombes Farman saat merilis di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022)

Pembuatan video porno berawal dari pelaku AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter. Dari pengirim DM tersebut, meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “Receptionis Hotel”.

“Dari konten video yang viral dengan kebaya merah ini, keduanya dibayar Rp750.000. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan merah,” papar Farman.

Sementara lanjut Farman, kebaya merah yang digunakan tersangka perempuan, seolah-olah sebagai karyawan hotel. Dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
“Untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” papar Farman.

Mengenai pemeran laki-laki berinisial ACS berprofesi sebagai freelance desain, EO foto dan video. Mengenai pemeran wanita berinisial AH bertugas menyebarkan di media sosial miliknya. 

“Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milk Tersangka AH,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim. 
Polisi menyita barang bukti berupa laptop hitam dan beberapa hardisk juga invoice pemesanan kamar hotel. 

“Barang bukti yang disita antara lain laptop hitam, hardisk WD hitam, hardisk external Toshiba hitam, hp realms c11, hp realme c33, invoice kamar 1710 pada 8 Maret,” rinci Farman. 

Mengenai dua tersangka pemeran di video Kebaya Merah tersebut mereka terjerat Pasal Pornografi 27 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 UU 19 tahun 16 perubahan atas UU No 11 tahun 2 tentang UU ITE. Keduanya terancam 5 tahun penjara. Adm

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *