Kejari Badung Hentikan Penuntutan Joni Astawa Tersangka Kasus Pencurian
KataBali.com – Denpasar. – Kepala Kejaksaan (Kejari)j Badung Imaran Yusuf S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Angelica S Ansanay.SH dan Imam Ramdhoni, S.H Selasa ( 29/11/2022) melakukan Penghentian Penuntutan atas tersangka Kadek Joni Astawa disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasus perkara berawal Sabtu (24/11/2022) tersangka mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Br. Busana Kelod Ds. Baha Kec. Mengwi Kab. Badung dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi timbul niat tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
Kemudian tersangka memberhentikan motornya didepan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. Tersangka lalu mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000, yang ada didalam laci tersebut.Namun sial ketika mengambil uang pemilik warung melihat kemudian tersangka kaget dan uang yang ada di genggaman tanggannya jatuh dan berceceran di lantai dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban
Tersangka beralasan perbuatan pencurian dikarenakan butuh biaya berobat anaknya terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri tidak bisa bekerja sebagai buruh karena baru sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja . Selain itu , tersangka juga malu meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu ekonomi keluarganya. Atas dasar itu ia terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri.
Dasar kamanusiaan dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian dialami korban sudah kembali.
Menurut Kasi Intel Kajari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,Sh.MH ,bahwa dengan penghentian penuntutan RJ terhadap tersangka maka perkara pencurian resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarganya. (smn).