Buset, si Wanita Kebaya Merah Bersama Pacarnya Produksi 92 Video Mesum
KataBali.com – SURABAYA – Bisnis pembuatan konten video mesum ternyata sudah dilakoni ACS dan AH, yang merupakan pasangan kekasih ini. Selama satu tahun, keduanya telah memproduksi 92 video mesum.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, sebanyak 92 video syur ditemukan di salah satu hardisk milik ACS. Selain video, polisi juga menemukan 100 lebih foto telanjang.
“Tindakan yang dilakukan kami selama ini sudah periksa saksi ahli tersangka, kami melakukan penyitaan harddisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” beber Farman.
Mengenai 92 video tersebut masih didalami oleh pihak polisi, dan ditemukan video asusila lain berjudul ‘1 lawan 3’.
“Kita temukan kedua tersangka ini dan masih didalami kemungkinan ada video lainnya karena salah satunya ada judul 1 lawan 3,” ungkap Kombes Pol Farman.
Mengenai keberlanjutan video 3 lawan 1 tersebut, Polisi masih mendalami satu pemeran di video tersebut
Kita temukan kedua teesangka ini dan masih didalami kemungkinan ada pihak lainnya Krn salah satunya ada judul 1 lawan 3,” ungkap Farman.
Farman jug mengungkapkan ternyata ada beberapa video asusila lain selain Kebaya Merah, tetapi yang heboh adalah yang itu.
“Yang rekan- rekan dengar atau heboh itu kebaya merah. Tapi ada beberapa judul lain yg dijual belikan,” ungkapnya.
Video-video asusila tersebut ditawarkan di media sosial untuk disebarluaskan.
“Mereka ini menawarkan di Twitter lalu diberikan sejenis akun yg nanti dibuka di telegram,” beber Farman.
Beberapa video-video tersebut dipasarkan di Indonesia juga disebarkan di luar negeri.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionist Hotel,” ujarnya saat Press Confrence pada Selasa, (8/11/2022).
Mengenai pembuatan video Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa sekitar bulan Maret tahun 2022.
“Bulan Maret AH menerima sebuah DM (direct message) dan akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada Tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema Receptionist Hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp 750 ribu,” ujarnya.
Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa polisi menyita barang bukti berupa laptop hitam dan beberapa hardisk juga invoice pemesanan kamar hotel.
“Barang bukti yang disita antara lain laptop hitam, hardisk WD hitam, hardisk external Toshiba hitam, hp realms c11, hp realme c33, invoice kamar 1710 pada 8 Maret,” rinci Farman.
Mengenai pembuatan video yaitu hanya mereka berdua ACS dan AH hanya menggunakan tripod untuk merekam.
“Tersangka wanita Kebaya Merah berperan sebagai resepsionis hotel. ACS dan AH keduanya bergantian rekam lalu diedit dan dikirim ke pemesan dengan akun telegram AH,” ungkapnya.
Mengenai pemesan video asusila via DM Twitter tersebut, polisi masih mendalami akun-akun tersebut di media sosial.
Mengenai pemesanan via Twitter tersebut selanjutnya video yang sudah dipesan tersebut dikirimkan melalui media Telegram untuk membuka link tersebut.
Dua tersangka video asusila Kebaya Merah terjerat Pasal tindak pidana kesusilaan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 ancaman 5 tahun penjara. Adm