Kajari Badung Serahkan Tersangka dan BB Tahap Dua Kasus Korupsi LPD Desa Ambengan Abiansemal

KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung  Selasa (18/10/2022) menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ( BB)  (tahap II) perkara tindak pidana korupsi di Aula lantai 3 Kejaksaan Negeri Badung.

   Tersangka IDA AYU NYOMAN KARTINI,diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abianasemal, Kab. Badung untuk Kepentingan Pribadi, diduga dilakukan oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kec. Abiansemal, Kab. Badung  terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383,20 miliar

. .Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ( BB)  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

.   Kasi Intel Kejari Badung, I Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH.MH menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)

  Selanjutnya  terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022 ditahan di Kejari Badung.Kemudian tersangka bersama BB akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani proses persidangan.. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *