Advokat Gde Indria; Kejati Bali Belum Bisa Membuktikan Dakwaan Korupsi DGR
KataBali.Com – Denpasar. – Persidangan kasus korupsi terdakwa I Dewa Gede Radhe Prana Prabawa ( DGR), anak Dewa Ketut Puspaka ( DKP) Jaksa penuntut Umum ( JPU) Nengah Astawa, Oka Adikarini dkk, menghadirkan 8 orang saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar Jumat ( 14/10/2022) belum mampu bisa membuktikan dakwaanya terhadap terdakwanya terhadap DGR.
Delapan orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan diketuai Hariyanti dengan anggota Konny Hartanto dan Nelson yang mengetahui adanya investor yang berniat mengontrak lawan Desa Adat Air Sanih,Kabupaten Buleleng tentang keterlibatan terdakwa terungkap bahwa peran terdakwa DGR pasif tidak aktif. Terdakwa dikatakan dalam proses itu hanya mendampingi ayahnya DKP ( Sekda) Pemkab Buleleng.
Dalam sidang keterangan kedelapan saksi, mareka adalah I Made Sukawan Andhika, Purtu Jineng Kawi, I Made Sukresna, I Ketut Sumanasa, I Nyoman Sudiasa dan dari pihak bank Heru Sukotjo ( Mandiri) Ida Ayu Ari Handayanai ( BPD), Ketut Karya (Bank Danamon Singaraja). Saksi pertama Sukrawan mengatakan soal kasus Air Sanih, dia hanya disuruh menandatangani surat kuasa oleh DKP mantan ayah terdakwa DGR.perihal sewa lahan seluas 58 hektar senilai Rp 8 miiar ternyata gagal ditolak warga Desa Air Sanih.
Dikatakan Sukrawan, lahan itu disewa PT. Titis Sempurna. Terjadi adendum dan posisi Sukrawan digantikan oleh DGR karena surat kuasa bersifat sementara. Sukrawan mengaku menerima transferan ke rekeningnya senilai Rp 3,350 mioiar. Sedangkan yang minta transfer adalah DKP,oleh Sukrawan uang itu diserahkan ke DKP yakni tiga kali ditransfer ke terdakwa DGR,serta ada yang ke pihak Desa Adat Air Sanih.
Sementara kesaksian Jineng Kawi ( eks Bandesa Air Sanih) mengatakan uang itu ditolak oleh pihak Desa Adat, baik dalam bentuk Gong maupun uang senilai Rp 500 juta lebih. Meski awalnya ada permintaan Gong oleh warganya, diluruskan Kawi bahwa Desa Adat tidak pernah minta Gong. Sebab pihaknya sudah memiliki dua perangkat Gemelan, satu sakral dan satu lagi biasa ungkapnya.
Sedangkan 6 saksi lainya , dalam kesaksian mengatakan bahwa selama proses sewa lahan Desa Adat Air Sanih berbuntut ada kerugian mencapai Rp 5 miiar lebih itu,peran terdakwa DGR pasif tidak aktif. Terdakwa dikatakan hanya mendampingi ayahnya ( DKP) . Perihal soal transferan sejumlah uang senilai lebih dari seratus juta ke rekeningnya tanpa sepengetahuai dan diberitahu dari mana dan untuk apa uang itu,diakui tanpa konfirmasi ke terdakwa ( DGR).
Kuasa hukum terdakwa DGR, I Gede Indria dan Ngurah Sentanu,SH.MH Dkk mendengar keterangan para saksi yang intinya klienya tidak aktif dalam proses sewa menyewa kembali bertanya mempertegas, apakah proses negoisasi sewa menyewa serta transferan uang ke rekening terdakwa diberitahu atau konfirmasi balik jawabnya tidak.Semuan yang mareka lakukan atas perintah DKP ayah terdakwa DGR.Demikian tiga saksi dari Bank Mandiri Danamon dan BPD Bali menjelaskan tidak pernah berhubungan dan mengenal pemilik rekening atas nama terdakwa. Uang yang ditransfer Sukrawan lewat ATM beberapa kali ke rekening terdakwa semua atas perintah DPK bukan terdakwa.
Sebelum menutup persidangan,majelis hakim Heriyanti mengingatkan JPU Nengah Astawa DKK bahwa saksi korban dari PT TS yang selama ini selalu beralasan tidak hadir karena berbagai hal. Bila pekan depan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban, maka mejelis hakim tidak akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. “ Tolong ada itikat baik dari korban,untuk wajib hadir memenuhi panggilan ke pengadilan. Ini perintah uandang undang,’tegas Heriyanti KPN Singaraja ini. ( Smn )