Advokat Gede Indria Dkk, Dakwaan Jaksa Kabur Minta Dewa Gede Radhea Dibebaskan
KataBali. Com – Denpasar – Penasehat hukum I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa ( DGR) ,S.E,M.BA, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi,pemerasan dan TPPU , menyampaikan eksepsi dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar,Kamis ( 15/9/2022) dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti,S.H.M.Hum minta klienya dibebaskan dari jeratan hukum.
Advokat senior mantan anggota Dewan Provinsi Bali I Gede Indria,SH,MH bersama tim Ngurah Santanu,SH ,Sundari Magarini,SH,Ketut Jaya,SH ,Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra,SH.MH dan I Gede Wayan Dharmaputra Wiranegara,SH. Dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur,juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.Maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pekara Nomor ;25/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Dps , untuk menerima dan mengabulkan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dan menjatuhkan putusan sela diterima dan dakwaan batal demi hukum.
Selain itu,majelis hakim menyatakan pemerikaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan JPU segera membebaskan Dewa Gede Radhea dari tahanan. Kami percaya bahwa penjara bukan tujuan,mareka bukan pula “ asam dan garam bertemu di belangan” namun karena kecintaan dan hormat baktinya kepada ayahnya, I r. Dewa Ketut Puspaka atau kah ini karena kehendaknya yang diatas.Kami tim penasehat hukuk (TPH) menilai posisi terdakwa Dewa Gede Radhea ibarat buah simalakama.
Salah satu alasan yang disampaikan soal penerapan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dimana dalam dakwaan sang ayah Ir. Dewa ketut Puspaka, terpidana yang dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor,Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Maka, pasal itu bermakna perbuatan dilakukan sendiri,artinya tidak ada orang lain yang terlibat sebagai turut serta,”ujar Gede Indria.
Tetapi dalam dakwaan JPU sang anak, Dewa Gede Radhea, Jaksa menjunctokan ke Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan ke satu primer dan Pasal 56 ke 1 KUHP kesatu subside. “ Sebagaimana kita ketahui, didudukannya terdakwa DGR sebagai terdakwa,merupakan akibat dari sebab putusan terpidana ayah I Dewa Ketut Puspaka,”ujar Indria dideoan persidangan.
Tim kuasa hukum DGR juga mempermasalahkan Pasal 55,dimana menyoroti perhitungan dana investor yang telah disetorkan ke Sukawan Adika,Candra Bherata dan DGR sendiri. Dalam dakwaan JPU, sebagaimana dakwaan disebutkan total dana yang diterima Dewa Ketut Puspaka dari investor PT.TS melalui anak perusahaanya,PT.PEI adalah Rp12.500.000.000. Dana itu, diterima DGR, I Made Sukwan Adilka.Candra Bherata dean Hasyim.Setelah dihting terjadi perbedaan angka, yakni menjadi Rp 12.542.o70.501. Angka ini didapart dari transfer ke DGR Rp 4.700.000.000, Sukawan Adika Rp 5.392.070.501, Hasyim Rp 1.150,000.000 dan Candra Bherata Rp 1.300.000.000 . Jadi ada selisih Rp 42.070.501.
“ Apakah sisa ini masih ada di Sukawan Adika atau dimana..? kami se agai penasehat hukum terdakwa SGR melihat ini dakwaan a quo tidak cermat dan tidak jelas. Tetapi jika membaca dakwaan JPU, sejatinya turut serta dan membantu Ir. Dewa Ketut Puspaka dalam melakukan perbuatan pidana korupsi, secara dengan sengaja dan aktif adalah Made Sukawan Adika,namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini ”Jelas Gede Indria dan Ngurah Santanu dihadapan awak media seusai sidang.
Sebelumnya JPU dari Kejati Bali pimpinan Agus Purnomo,dkk (8/9/2022) dalam dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi,pemerasan dan TPP dengan terdakwa DGR membeberkan peranan DGR yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka. Salah satu adalah pengganti Made Sukawan Adika dalam surat perjanjian sewa lahan di Desa Adat Air Sanih ke DGR ( addendum 1). Dimana,sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan jaksa Eka di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap bahwa sewa lahan seluas 58 hektarre selama 40 tahun dengan nilai sewa Rp 25 miliar berujung masalah hukum. (Smn).