Pemda Klungkung Dan Pemprov Bali Dituntut Bertanggungjawab Kesucian Pura Panataran Kecamatan Dawan Klungkung.

KataBali.com – Denpasar – Pemda Klungkung dan Pemprov Bali Dituntut Bertanggungjawab Kesucian dan Lingkungan di Kecamatan dawan khususnya sebelah timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa. Karena adanya penambangan batuan illegal namun dibiarkan oleh petugas Sartpol PP Kabupaten Klungkung.

Sehingga aan mengancam bangunan Pura baik kesucian maupun lingkungan seliktarnya,Hal ini dapat dilihat secara kasat mata dari aktifitas penambagan dan terantg-terangan,Sehingga didua senagaja terjadi pembiaran oleh Pemprov Bali dan Kabupaten Klungkung. Untuk itu sudah seharusnya hukum ditegakan baik secara pidana,lingkungan,minerba dan tata raung.

Lembaga Bantuan Hukum Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra,SH,MH dan I Made Sudarsana,SH ( Sekretasis) dalam relase diterima Katabali.Com  Minggu ((14/8/2022) mengatakan protes atas penambangan batuan yang dapat berdampak pada bangunan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa tersebut.

Terkait hal ini, Bupati Klungkung dan Gubenrur Bali, wajib bertanggungjaab.Karena aparat penegak hukum yakni Satpol P Klungklung hanya mampu mengeluarkan surat resmi saja tanpa tindakan pe negakan hukum.”Menurut kami , adalah Pemprov Bali dan Kabupaten Klungkung, jangan sampai ada kesan pembiaran perusakan lingkungan yang terjadi secara kasat mata  tidak hanya masalah Satpol PP, tapi juga perijinan,Lingkungan hidup dan seterusnya,” kata Made Somya.

Lanjut  pengacara senior Bali ,bahwa adanya penggalian penambangan yang berlokasi di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Mpu Ghana Ring Pendukdawa yang tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan,keamanan,kenyamanan, dampak lingkungan, disisi timur Pura yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan dawan, Kabupaten Klungkung dalam surat terbuka kepada pemangku kepentingan lokal maupun maupun nasional.

Pelanggaran yang dilakukan oeleh Pemprov Bali dan Pemda Klungkung,pertama pembiaran terjadinya penambangan dilakukan secara massif, sistematif dan dan secara visual telah mengeruk perbuktitan dengan ;luas berhektar-hektar, akan tetepi sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap penambang batuan illegal tersebut.

Pelanggaran hukum oleh penambang batuan illegal sesuai Peraturan Daerah Kab. Klungkungnomor 1 tahun 2013tentangrencana tata ruang wilayah Kab. Klungkung tahun 2013-2023,Kecamatan dawan merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang BUKAN sebagai zonasi kawawan pertambangan,”jelas Somya. (Smn).    

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *