Kejagung Sita Aset Milik Tersangka SD di Tiga Provinsi Termasuk Dua Hotel Mewah di Bali.
KataBali.com – Denpasar – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD ( Surya Darmadi) dugaan Korupsi Lahan Kelapa Sawit di Riau, Jumat (19/8/2022)
Kapuspen Kejadung Ketut Sumedana menjelaskan di Provinsi Bali, SD memiliki dua asset. Berdasakan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas 1A Nomor;5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Asset yang disita berupa satu bidang tnah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor; 941 an PT Menara Perdana dengan luas tanah26.730 m2 terletak di Kelurahan Kuta,Kecamatan Kuta ,Kabupaten Badung, Provinsi Bali diatas tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
Berupa bangunan dilakukan di sejumlah tempat terpisah di Desa Tegal Kerta (Denbar), Pedungan (Dansel) serta di Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Bali. .
Aset 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2051 dengan luas 4.470 m2 yang terletak di Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Selain itu, satu bidang tanah berserta bangunan SHG Nomor 941 Atas nama, PT Menara perdana dengan luas 5 tanah 26.730 m2 di keluarahan Kuta ,Kabupaten Badung, Bali.
Satu bidang tanah beserta SGB Nomor.11147 demngan ;luas 2.000 m2 di KeluarahanKuta,Kabupatemn Badung,Bali. Satu bidang tanah beserta bangunan berasarkan SHM Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (K.3.3.1) (ris).