Gede Wija Kusuma dkk,Tim Kuasa Hukum Eka Wiryastuti Minta Kliennya Dibebaskan

KataBali.Com – Denpasar – Setelah hampir dua bulan persidangan perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 dengan terdakwa  mantan Bupati  dua periode ( 2010-2015 dan 2016-2021) Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa kedua  Dewa Wiratmaja  diduga suap pengurusan DID bersama tim kuasa hukum mengaku siap dan pasrah jelang  sidang tuntutan Kamis (11/8/2022) mendatang.

Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti dikoordinir Gede Wija Kusuma,SH.MH, Warsa T. Bhuana,SH,MH dan Nengah Saliani,SH dkk seusai sidang pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Univ.Islam Yogjakarta (UII), Prof.Muzakkir kepada Katabali.Com bahwa  selama dua bulan persidangan dengan puluhan saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga persidangan  terakhir, Kamis (4/8/2022) masing-masing menghadirkan saksi ahli pidana Prof.Azis yang hanya dibacakan dan dari pihak kami ( Eka Wiryastuti) menghadirkan DR Mudzakkir.

“Berdasarkan fakta-fakta perasidangan yang dipimpin Ketua majelis Hakim Wayan Wiguna,SH.MH, dari saksi yang dipanggil peran klien kami Eka Wiryastuti tidak ada sangkut pautnya dengan perkara suap DID Tabanan dengan dakwaan pasal 5 UU Tipikor dan Pasal penyertaan 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. Apalagi diperkuat dengan kesaksian ahli yang kami hadirkan dimana makna dari Pasal 5 tentang penyuapan, klien kami Eka tidak pernah menyuruh, serta tidak kenal dengan Yahya Purnomo dan Rifa Surya yang menerima uang. Sehingga unsur pasal penyuapan tidak terpenuhi,” Kata  Wija Kusuma.

Lanjut  Gede Wija Kusuma mengatakan JPU KPK harusnya menuntut bebas Eka Wiryastuti. Apalagi terhadap pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP pasal penyertaan jauh sekali peran Eka Wiryastuti. Namun demikian  kami akan melihat argument hukum tuntutan JPK nanti pada tuntutan nanti. Senada dengan Wija Kusuma, pengacara senior Warsa T Bhuana,SH.MH , bahwa Pemda Kabupaten Tabanan dalam perkara ini adalah korban kena tipu oleh Yahya Purnomo dan Rifa Surya.

Karena tanpa diuruspun Pemda tabanan Tabanan pasti dapat dana DID. Sebab syarat-syarat sudah terpenuhi seperti Sakip,Lakip dan prestasi dari Pemda Tabanan saat Eka Wiryastuti menjadi Bupati pada tahun 2017 yang dijadikan dasar mendapat DID 2018 tersebut. Namun yang mengejutkan lagi dalam fakta persidangan saksi Yahya Purnomo dan Rifa Surya yang dihadirkan JPU KPK menerangkan tidak punya kewenangan menentukan besar kecilnya  perolehan DID.( Smn )

Kedua saksi kunci, sejatinya  adalah bromocorah atau tukang  tipu jual informasi dengan mangsa beberepa pejabat daerah untuk mendapatkan uang yang dalam perkara lain yakni Walikota Sukabumi dan Yahya Purnomo disidangkan dan divonis 4 tahun penjara ,”jelas Warsa.

Sementara itu, dalam sidang ( 4/8/2022) Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, Wija Kusuma dan Wrsa T Bhuana dkk yang menghadirkan saksi ahli pidana  UII Prof. Muzakkir dalam keterengannya, Muzakkir sempat ditanya apakah perintah seorang kepala daerah kepada stafnya bisa masuk ke delik pidana melakukan perbuatan permufakatan jahat..? Muzakkir mengatakan jika perintah tersebut parameternya harus menggunakan hukum administrasi. Dijelaskan, perintah dalam hukum administrasi, merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.”Perintah itu linear dengan jabatanya”,jelas Muzakkir. ( Smn).     

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *