Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun, Mantan Staff Khusus Dewa Wiratmaja 3,5 Tahun Penjara
KataBali.Com – Denpasar – Setelah dua bulan menjalani persidangan, Manatan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti,terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan 2018, Kamis (11/8/2022) malam menjalani sidang dituntut. Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK dalam tuntutan nya, selain dituntut hukuman penjara juga mengajukan pencabutan hak politinya.
Sementara Mantan Staff Khusus Eka Wiryastuti , I Dewa Nyoman Wiratmaja dosen Universitas Undayana ( Unud) dituntut selama tiga tahun dan enam bulan ( 3,5) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Kamis (11/8/2022 berlangsung selama 5 jam dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 Wita. JPU KPK dihadapan majelis hakim yang sama dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan perbuatan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keorupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Jpu KPK menuntut Eka dipenjara empat tahun,juga meminta agar pengadilan mencabut hak politik anak Ketua DPRD Bali untuk dipilih dalam jabatan public selama lima tahun. Se.lain itu, JPU menuntut terdakwa didenda Rp 110 juta subside tiga bulan kurungan. Eka dinyatakan bersalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal64 ayat (1) KUHP sebagaiaman dalam dakwaan alternative pertama.
Atas tuntutan itu, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma,SH.MH bersama Warsa T Bhuana dkk,menyatakan bahwa JPU KPK menyimpulkan mens rea (niat jahat) ada di pihak Eka. “ Dalam pemeriksaan ahli, disebutkan bahwa mens rea itu jika ada niat perbuatan pidana,sedangkan klien kami itu tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya (Kasi di Kemenkue RI).Jika unsur penyuapan harus ada interaksi antara yang disuap dengan yang menyuap. Menjawab wartawan soal usulan JPU KPK untuk pencabutan hak politi Eka Wiryastuti, Wija dan Warsa mengatakan,bahwa itu terlalu terlalu mengada-ada,” jelas Wija Kusuma.
Sementara ditempat terpisah,terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja,mantan dosen Unud yang didampingi kuasa hukumnya I Wayan Wija,SH, Putra Selamet,SH dan Kadek Artha,SH, JPUdihadapan majelis hakim I Nyoman Wiguna menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka n tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.
Oleh JPU KPK, Dewa Wiratmaja dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 110 juta, subside tiga bulan penjara. Jaksa dalam mkesimpulan memberikan sejumlah pertimbangan,yang memberatkan,perbuatan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staff Khusus Bupati Eka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringkan,terdakwa belum pernah dihukum. Dalam kasus ini, Dewa Nyoman Wiratmaja diadli diduga penyuapan dana DID Tabanan 2018,Tabanan dapat DID dari Kenmenku RI senilai Rp 51 miliar. Perkara me ncuat DID didapat Tabanan,KPK mencium adanya suap dengan istilah dana adat istiadat sebesar Rp 600 juta plus US 55.300 pada Kasi Kemenku Ri Yaya Purnomo dan Rifa Surya.( Smn).