DGR Susul Sang Ayah Dewa Ketut Puspaka Huni LP Kerobokan

KataBali.com – Denpasar    – Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang  ( TPPU) DGR , akhirnya menyusul sang ayah, mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka menghuni sel Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. DGR yang telah menyandang status tersangka sejak enam bulan lalu ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Rabu (10/8/2022).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( kejati) Bali, A Luga Harlianto,SH.MHum mengatakan penetapan DGR yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng sebagai tersangka  merupakan pengembangan kasus yang melibatkan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka terkait gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Jelas Luga  Harlianto,tersangka DGR Rabu (10/8/2022) hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi 2 (dua) orang penasihat hukum Ngurah Sentanu,SH dan Gede Indria,SH.MH. Tersangka  dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 16 (enam belas) pertanyaan ,yang dijawab dengan baik  tersangka.

Adapun pertanyaan dari  penyidik  melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU  dilakukan terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., yang diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti keterlibatan DGR. salah satunya yakni penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening DGR terkait pengurusan izin pembangunan terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih. Dan uang yang mengalir ke rekening DGR itu sebesar hingga  Rp 7 miliar. Sementara sang ayah Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dahulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni di LP Kerobokan.

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Kuasa hukum DGR , Ngurah Sentanu dan Gede Indria,SH kepada Katabali.Com terkait penahanan klienya menilai penyidik Kejati Bali terkesan sangat subyektif. Karena materi perkara belum tuntas. Apakah klien kami terkait dugaan atas aliran dana yang masuk ke rekening perlu pengalaman lebih jauh. Karena yang dilakukan klien kami semuanya  dilakukan atas perintah ayahnya dan hal itu klien kami sama sekali tidak tahu menahu mengenai uang masuk ke rekening klien kami. DGR baru tahu ketika diberitahu oleh ayahnya ( Dewa Ketut Puspaka)) bahwa ada uang masuk ke rekening itu adalah uang papa, kata ayahnya. Sehingga DGR diperintah untuk mengambil uang tersebut.

Lanjut Ngurah Sentanu,SH, pengacara senior asal Buleleng ini menjelaskan bahwa tindakan klien sebagai anak tentu menurut saja. “Namun anehnya, pelaku yang aktif melakukan tindakan atas mengalirnya uang ke rekening DGR sama sekali oleh penyidik Kajati Bali belum diperiksa sebagai tersangka,”Jelas  pengacara senior asal Buleleng  yang sebelumnya juga kuasa hukum Dewa ketut Puspaka. ( Smn).

     
 
   

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *