Saksi Purniata: Pengusaha Kontraktor Bisa Dapatkan Proyek Harus Beri “Peluru“ Kepada Dewa Wiratmaja
KataBali.com – Denpasar. – Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti pada persidangan Kamis (14/7/2022) kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018, sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Denpasar,mantan Bupati Tabanan dua periode Eka Wiryastuti (46) secara daring ( online) karena masih menjalani karantina di tahanan Polda Bali terpapar Covid-19.
Sedangkan ,terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja mantan Staf Khusus hadir dimuka persidangan.Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana (Unud) selalu tampil mengenakan jaket hitam didampingi dua advokat senior I Nyoman Wija,SH dan Putra Selamet,SH.Sementara terdakwa Eka Wiryastuti didampingi Gede Wija Kusuma,SH.MH dan Warsa T Bhuana,SH.MH.dkk.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam dugaan suap pengurusan DID berjumlah 80 orang yang akan memberikan kesaksian atas perbuatan kedua terdakwa yang masih ada hubungan kekerabatan ini. Sebelumnya ada 7 orang saksi yang telah didengarkan kesaksian perihal modus operandi kedua terdakwa untuk mengajukan hingga mendapatkan dana DID sebesar Rp 51 miliar untuk Kabupaten Tabanan dibawah pimpinan Bupati Eka Wiryastuti.
Enam sksi yang dihadirkan JPU adalah I Made Puniarta dan Dewa Ketut Sukadana selaku Direktur PT.Dwi Arta Yadya Utama dan CV Cipta Karya Abadi. Kedua saksi ini diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Eka Wirastuti dan Dewa Wiratmaja.Sementara empat saksi lainya yakni Ida Bagus Wiratmaja dan Dedy Darma mantan Kepala dan Sekretaris Bappeda Litbang Tabanan. I Gede Gunawan ( Inspektorat) dan Kepala Sub Auditor BPK RI Perewakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira .
Dari saksi I Made Purniarta dan Dewa Ketut Sukadana terungkap,bahwa terdakwa Dewa Wiratmaja meminta kepada kedua saksi untuk disiapkan dana dengan istilah” Peluru” yang nantinya akan digunakan terdakwa Dewa Wiratmaja mengurus dana ke pusat ( jkt). Permintaan itu melalui komunikasi terkait menjual tempat pengelolahan aspal (2018) di Tabanan yang katanya ditutup oleh masyarakat desa adat setempat,” jelas Purniarta..Pak Wiratmaja menghubungi saya, ada pembeli dari Jakarta, yang mau membeli PT yang mengelola aspal. Ternyata rencana pembelian batal
Purniarta mengatakan, Pak Dewa menawarkan jika ingin mendapatkan proyek jalan dan jembatan harus memberikan sejumlah uang untuk Pak Dewa mengurus ke Jakarta mendapatakan dana kepusat tapi belakangan ternyara DID untuk Kab. Tabanan dari 51 Miliar itu, dengan Rp 49 Miliar yang dibagikan kepada SKPD diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pekerjaan Umum. Sedangkan sisanya 2 Miliar diduga tidak bisa dipertaggungjawabkan oleh mantan Bupati Eka dan Staf Khusus Dewa Wiraatmaja.
Saat Jaksa KPK menanyakan ke saksi istilah “ peluru” itu. “ Saksi dengan polos, peluru itu uang pelicin..
Kuasa hukum Dewa Wiratmaja I Nyoman Wija dan Putra Selamet, menanyakan terkait komitmen akan memberikan fee jika nanti mendapatkan proyek apakah ucapan dari anda atau permintaan dari terdakwa Dewa..? ”Kedua saksi menjawab itu insiatip dari kami sebagai pengusaha dan hal itu lazim,” kata kedua saksi.
Dipihak lain, Gede Wija Kusuma,SH.MH dan Warsa T Bhuana,SH, kuasa hukum Eka Wiryastuti meempertegas kepada saksi terkait dana atau peluru yang diminta terdakwa Wiratmaja, apakah ada hubungannya dengan pengurusan dana DID. Saksi Purniarta menjawab tidak mengetahuinya. “Adakah pernyataan dari terdakwa Wiratmaja tentang persiapan peluru ada pesananan langsung dari Ibu Bupati Eka. Tidak ada pesan yang ia dengar dari ibu Bupati ,” jelas Purniarta. (smn).