Kejari Badung Tahan NAWP Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN
KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP dengan didampingi penasihat hukumnya dan atas beberapa alasan tim penyidik pidana khusus mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022.
Kejari Badung sebelumnya telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015..
Kasi Intel Kejari Badung Gede Bamaxs Wira Wibowo , menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana telah terjadi. Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 .
Dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi untuk melakukan tindak pidana antara lain. Pertama Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya tersangka melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)..Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum. ( smn).