Kasus Dugaan Korupsi DID Kabupaen Tabanan, Kena Covid-19 Eka Sidang Secara Online, Dewa Wiratmaja Offline
caption : Terdakwa korupsi dana DID Dewa Wiratmaja saat sidang
Katabali.Com – Denpasar – Persidangan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Kabupaten Tabanan dan Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan Staf Khusus Bupati Tabanan, secara online dan offline di Pengadilan Tipikor Denpasar,Selasa (12/7/2022).Pasalnya Terdawa mantan Bupati Tabanan Eka terjangkit Covid-19 berada dalam tahanan di Polda tidak hadir dipersidangan.
Sementara staf khususnya Dewa Nyoman Wiratmaja yang didampingi kuasa hukum dari kantor advokat I Made Kadek Arta,SH bersama rekan I Wayan Wija, Iwan Purwita dan Nyoman Putra Selamet,SH dkk dalam persidangan berlangsung tidak mulus. Persidangan secara offline sedikit tersendak akibat jaringan internet ngadat sekitar satu jam. Sehingga majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna terpaksa berulang kali mengskor sidang pemeriksaan ke tujuh saksi yang dihadirkan.
Persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi,terdakwa Eka Wiryastuti mantan Bupati Tabanan dua periode didampingi kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma,SH.MH, Warsa T Bhuana dan Hendra Kusuma,SH.MH terpaksa absen duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Menurut Gede Wija Kusuma,klienya tidak bisa hadir karena yang bersangkutan dinyatakan positip Covid-19.Sehingga dia tidak bisa hadir langsung di pengadilan,” kata Gede Wija.
Pantauan Katabali.Com , sidang akhirnya dilakukan semi online. Pemeriksaan para saksi secara offline hadir Kepala Dinas Kebudayaan,Pertanian,Dinas Ksehatan serta Kepala Bagian Keuangan Pemkab Tabanan . Terdakwa Dewa Wiratmaja yang hadir langsung dan sidang beberapa kali diskor karena jaringan ngadat terlihat sabar .Sementara tim JPU dan tim pengacara terdakwa Dewa Wiratmaja ada yang tetap duduk diruang sidang ada yang keluar ruangan sambil menunggu panggilan untuk melanjutkan persidangan.
Persidangan yang mendengarkan keterangan saksi , empat orang untuk terdakwa Dewa Wiratmaja dan tiga orang untuk terdakwa Eka Wirastuti berlangsung dari jam 13.00 hingga 17.30 Wit untuk Dewa Wiratmaja dan selanjut untuk terdakwa Eka Wirastuti hingga pukul 20.10 malam.
Jalan persidangan pemeriksaan saksi-saksi JPU beberepa kali memperingatkan para saksi yang memberikan keterangan berbelit-belit tidak sesuai dengan di BAP Kepolisian.Terutama saksi Dewa Ayu ( Kepala bagian Keuangan) ketika ditanya dijawab lupa dan tidak tahu.
”Masa anda sebagai Kepala Dinas yang ikut rapat pembahasan tentang devisit anggaran dan mendapat anggaran dana alokasi DID tidak tahu dan lupa,” hardik Jaksa.
I Nyoman Wija dan Nyoman Putra Selamet kuasa hukum terdakwa Dewa Wiratmaja, pun kesulitan menggali keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Karena para saksi yang diharapkan membuka tabir siapa peran utama dan yang membantu dalam mengajukan proposal sehingga dana DID yang didapat diduga bermasalah menyeret kedua terdakwa tersebut .
“Nyoman Wija bertanya adakah fee yang didapat klienya dalam kasus ini.? Dewa Ayu saksi bagian keuangan yang mengetahui pembagian dana DID ke instansi terkait perihal ada fee bagi terdakwa Dewa Wiratmaja,” jelas Dewa Ayu.. ( Smn).