Eksepsi Pengacara Terdakwa Eka Wiryastuti Dltolak Hakim

Katabali.Com – Denpasar – Sudah diduga sebelumnya oleh tim kuasa hukum terdakwa Ni  Eka Wiryastuti mantan Bupati Tabanan,bahwa  eksepsinya  akan ditolak oleh majelis hakim pimpinan  I Nyoman Wiguna .Namun   7 orang pengacara   dikordinator Wija Kusuma,SH.MH  berusaha menggunakan haknya,akhirnya sia-sia dtolak oleh majelis hakim.

Advokat senior  Wija,SH salah seorang anggota tim kuasa hukum Eka Wirastuti mengatakan bahwa sejatinya dirinya sebelumnya sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak usah melakukan eksepsi.Namun rekan-rekanya yang lain berpendapat bahwa  mareka  harus melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap klienya.”ujar Wija.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , I Nyoman Wiguna,SH,MH  dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Kamis (7/7/2022) dalam putusan sela perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah ( DID) Kabupaten Tabanan,dengan terdakwa Ni Putu Wiryastuti. Dalam putusan menguraikan sejumlah hal, baik soal keberatan pihak kuasa hukum terdakwa maupun jawaban Jaksa KPK atas pihak terdakwa.

Persidangan yang banyak diliput awak media,majelis hakim menolak atas keberatan kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ni Putu Wiryastuti yakni acara pembuktian.  Atas putusan itu Eka Wiryastuti maupun tim kuasa hukumnya menghormatinya. “ Kami hargai atas putusan hakim sebab proses pembuktian,”kata Wija Kusuma.

Tim kuasa hukum terdakwa Warsa T Bhuana, Gede Wija Kusuma, Nyoman Putra Selamet dan Wija dkk,mengatakan pihak menghormati putusan majelis hakim.” Tetapi sejatinya yang kami persoalkan Pasal 143 KUHP,perihal peristowamateriilnya ,”kata Wija .

Karena dilihat syarat formil tidak dipermasalahkan. Sebab dalam dakwaan,  kapan Eka Wiryastuti bersama-sama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan,itu tidak dijelaskan jakwa penuntut umum. Namun kami menghormati atas putusan hakim,”imbuh Wija.

Setelah putusan sela, majelis hakim bersama JPU dan tim kuasa hukum sepakat dilanjutkan persidangan.Ada lima saksi yang didengarkan kesaksianya  diantaranya ajudan terdakwa serta kepala urusan rumah tangga terdakwa yang mengetahui keseharian kegiatan yang dilakukan terdakwa  terkait peran  dosen Unud  Dewa Wiratmaja yang dipercaya Eka Wiryastuti dalam mengajukan dan menggolkan dana DID ke pusat diduga melalui praktek penyuapan. ( Smn).    

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *