Dua Bule Gregory dan Nicola Dituntut Sama 6 Tahun Penjara

KataBali.com – Badung – Dua bule asal Inggris dan Italia  Gregory Lee Simpson (37) dan Nicola Di Santo ,terdakwa  perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan masing-masing dituntut enam tahun penjara Kamis (7/7/22) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dimpin majelis hakim  Wayan Eka Mariartha,SH dan I Wayan Yasa,SH dalam persidangan terpisah.

.

JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dkk ,sebelumnya melalui pemeriksaan  saksi dan ahli bahwa terdakwa  GREGORY LEE SIMPSON (37) berkebangsaan Inggris bersama dengan terdakwa Nicola Di Santo asal Italia (dilakukan secara terpisah) dan Mateteusz Mareusz Margeuusz Morawa ( DPO) tgl 11 Noprmber 2021 sekitar pukul 03 wita bertempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8 Jln Nakula GG batik seminyak Kabupaten Badung telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbvan Principe dan camila Guadanuolo kerbangsaan Italia.

Sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan, ahli, keterangan terdakwa  kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa . GREGORY LEE SIMPSON, dan Nicola Di Santo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

JPU Hevy Yushantini dkk  menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan. Adapun Hal- hal yang memberatkan terdakwa : Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,

Kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban PRINCIPE NERINI, perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban PRINCIPE NERINI secara materiil sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban CAMILLA GUADAGNUOLO mengalami shock dan trauma, perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra Pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali, sedangkan tidak terdapat hal yang meringankan;

Persidangan kedua terdakwa yang dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1,ke-2,ke-3 KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP dengan majelis hakim berbeda  Wayan Eka Miartha ( Gregory) dan majelis hakim I  Wayan Yasa ( Nicola DI Santo),  selanjutnya ( 14/7/22) dengan  agenda pembacaan pembelaaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa M. Rivan, Daniar Sasongko dan M Ali Sadikin,SH. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *