Tanam Bakau di Eco Mangrove Bali, OJK dan IKN Komitmen Kembangkan Ekonomi Hijau
KataBali.com – Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) berkomitmen penuh mengembangkan gerakan ekonomi hijau antara lain melalui pelestarian lingkungan hidup.Komitmen tersebut diwujudkan dengan kegiatan IJK Peduli Lingkungan untuk Pembangunan berkelanjutan bertema “Pertumbuhan Ekonomi Hijau untuk Mangrove Berkelanjutan” Jum’at ( 24/6) di Eco Mangrove Kedonganan, Badung,Bali.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meresmikan program ditandai penanaman simbolis tanaman bakau,selanjutnya akan ditanam sebanyak 20.000 tanaman bakau selama program berlangsung.
Seremoni dihadiri Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Tajudin Sutiawarman, Pembina Yayasan BakauMU dan Green Mangrove Foundation serta Pimpinan IJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan apresiasi kepada industri jasa keuangan terlibat,sehingga kehadirannya dirasakan masyarakat luas karena mampu memberikan manfaat dan nilai tambah ekonomis bagi masyarakat sekitar, khususnya yang berada di sekitar pantai.
“Kegiatan ini merupakan wujud dukungan kita dalam pelestarian lingkungan melalui program yang menjadi agenda global dalam menurunkan emisi menjadi net zero emission pada tahun 2060. Salah satunya upaya tersebut melalui penanaman mangrove atau bakau,” kata Wimboh
Sejalan dengan komitmen OJK yang tertuang dalam Kebijakan Strategis tahun 2022 terkait inisiatif keuangan berkelanjutan (sustainable finance). OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung transformasi sektor bisnis ke arah ekonomi berkelanjutan, dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I dan II, berbagai Peratuan OJK dan aturan turunan terkait keuangan berkelanjutan, serta Taksonomi Hijau Indonesia yang telah diluncurkan oleh Presiden RI pada Januari tahun ini.
Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutan tertulis disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja menyatakan, kelestarian kawasan mangrove dan lingkungan hidup di Bali bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sejalan dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh Pemda Bali.
Ia menyebutkan, Kawasan Bali memiliki kawasan Hutan Mangrove seluas 3000 Hektar, jumlah tersebut sebesar 44 % ( 1.373,50 ha ), ada di kawasan Hutan TAHURA,kawasan ini dihuni 16 pesies mangrov ikutan dan terdapat juga burung, kepiting dan ikan, “ sering dengan waktu luas lahan Tahura menganlami penurunan akibat adanya konversi kawsan dan kepentingan publik dan program Nasional, “ jelas Made Teja.
Hal ini, kata Made Teja tidak bisa dielakan karena posisi Kawasan TAHURA Ngurah Rai sangat strategis di pusat pertumbuhan pariwisata Sanur, Kuta dan Nusa Dua.
Kegiatan OJK dan IJK ini,bagian side event dari Presidensi G20 tahun 2022 menjadi momentum sangat baik menunjukkan kepada dunia komitmen Indonesia menjaga keberlangsungan ekosistem laut, pantai yang indah dari berbagai ancaman seperti abrasi air laut dan kerusakan biota laut,menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Bekerja sama dengan Yayasan BakauMU dan Green Mangrove Foundation, mangrove atau bakau yang telah ditanam terus dipantau pertumbuhannya selama tiga tahun. Dalam kegiatan ini, OJK dan IJK memberikan bantuan berupa toilet umum dan peralatan produksi serta pelatihan bagi nelayan dan masyarakat di sekitar Eco Mangrove Kedonganan.
OJK dan Kejaksaan RI Bahas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Bersamaan dengan kunjungan kerjanya di Bali, Wimboh Santoso juga mengikuti kegiatan Focus Group Discussion tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan Bidang Perbankan dan Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Hijau, yang secara virtual oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin jajarannya , Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali, Kementerian Lingkungan Hidup serta Otoritas Jasa Keuangan.
“Kerja sama antara OJK dan Kejaksaan RI, seperti tertuang dalam Nota Kesepahaman,sangat penting, baik untuk tukar-menukar informasi mengenai penindakan pidana, dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus hukum di Sektor Jasa Keuangan juga tentunya lebih luas lagi dimana kita bisa melakukan peningkatan (capacity building) kedua lembaga,” kata Wimboh.
Burhanudin menjelaskan,berharapan kolaborasi dan kerja sama antar kedua lembaga ini bisa saling memperkuat tugas dan fungsi masing-masing sesuai undang-undang untuk menjaga menjaga iklim investasi dan kepercayaan masyarakat kepada sektor jasa keuangan.
“ Penegakan hukum yang berkepastian hukum ditopang iklim sektor keuangan yang sehat, transparan dan akuntabel akan menjadi kolaborasi hebat mewujudkan perekonomian nasional yang mampu stabil dan bekelanjutan , mensejahterakan yang adil bagi rakyat Indonesia melalui pengembangan ekonomi hijau,” kata Burhanuddin. nn