Dewan Pers Genjot Sertifikasi UKW di Tahun 2022
Ketua STIKOSA – AWS Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM. bersama Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., MA., CBE. Ketua Dewan Pers Periode 2022 – 2025 serta Tim STIKOSA – AWS bersama Prof. Dr. Bagir Manan Ketua Dewan Pers Periode 2010 – 2013, dalam rangka Silaturrahim tim STIKOSA – AWS di kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (9/6/2022)
KataBali.com – Jakarta – Upaya Dewan Pers untuk menggenjot perbanyak jumlah wartawan yang memperoleh sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tahun 2022 tersebut, disampaikan Sapto Anggoro, Wakil Komisi Pemberdayaan dan Organisasi Dewan Pers, dihadapan tim STIKOSA – AWS saat berkunjung Silaturrahim dengan Komisioner Dewan Pers di kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Sementara sumber data dari Dewan Pers, sampai akhir tahun 2021, jumlah wartawan Indonesia yang telah memperoleh kartu dan sertifikat UKW berjumlah 18.033 orang.
Di kepengurusan periode 2022 – 2025, dimana Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil, MA, CBE. Sebagai ketuanya, Dewan Pers telah kembali menggelar UKW untuk tahun 2022.
Bekerjasama dengan 12 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, pelaksanaan
pertama UKW itu telah dimulai Jumat lalu (4/3/22) di Padang, Sumatera Barat, diikuti 54 peserta/wartawan adalah Lembaga Uji LSPR ( London School of Public Relations ) berkolaborasi dengan LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo).
Seperti UKW tahun lalu, Dewan Pers juga akan memfasilitasi
pelaksanaan UKW di 34 ibukota propinsi di seluruh Indonesia. Setiap UKW akan diikuti oleh 54 wartawan. Dengan demikian, sampai pelaksanaan UKW ke 34 nanti, sebanyak 1.836 wartawan bisa mengikuti UKW.
“Semua kegiatan UKW difasilitasi oleh Dewan Pers dengan dana dari APBN, artinya konsen pemerintah itu terlalu tinggi dari usulan Dewan Pers,” ujar Sapto Anggoro yang juga sebagai Ketua Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi Dewan Pers.
Para wartawan sebagai pesertanya, sehari-hari beraktifitas di platform media cetak, media siber dan media penyiaran. Dan mereka terbagi dalam tiga jenjang kompetensi: Muda (reporter), Madya (redaktur) dan Utama (pimpinan redaksi atau redaktur senior).
Sebelum UKW tersebut dilaksanakan, Dewan Pers juga melaksanakan pelatihan jurnalistik PraUKW. Pemberi materinya adalah para wartawan senior yang menjadi Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Dewan Pers, anggota Kelompok Kerja Dewan Pers dan wartawan senior lain yang ditunjuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan.
Guna percepatan laju Sertifikasi UKW, Dewan Pers juga bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi sebagai penyelenggara Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Tahun lalu, ada sebanyak 10 Lembaga Uji (LU) menjadi pelaksana UKW Dewan
Pers. Tapi tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 12 LU. Mereka adalah tiga LU organisasi wartawan: AJI, IJTI dan PWI. Tiga LU perguruan tinggi dan satu lembaga pendidikan pers: LSPR, UPN Yogyakarta, Universitas Moestopo, dan LPDS. Lima LU perusahaan pers: LBN Antara, MNC, ANTV, Solo Pos, dan Tempo.
Dari program ini, sebanyak 1.894 wartawan telah dinyatakan kompeten oleh para penguji UKW. Mereka berhak mendapatkan kartu dan sertikat kompetensi wartawan Dewan Pers.
“Untuk bisa menjadi lembaga Uji Kompetensi maka kami (Dewan Pers) yang penting kami jelaskan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Dewan Pers,” imbuh Sapto Anggoro yang juga alumni angkatan pertama STIKOSA – AWS.
Dihadapan Ketua STIKOSA – AWS Dr. Meithiana Indrasari,ST., MM. dan Eko Pamuji selaku Sekretaris Persatuan Wartawan (PWI) Jawa Timur disuasana silaturrahim, pengurus Dewan Pers lebih jauh menjelaskan tentang syarat dan ketentuan untuk perguruan tinggi tersebut.
Berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Pers No. 5/SK-DP/I/2011 tentang Kreteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) atau disebut juga sebagai Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan DP II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan, dengan kreteria memenuhi syarat – syarat dan ketentuan dari 9 poin diantaranya sebagai berikut, perguruan tinggi sekurang – kurangnya didirikan selama 20 tahun, wajib memiliki program studi jurnalistik yang berlangsung sekurang – kurangnya 10 tahun.
Syarat lainnya, perguruan tinggi yang terkait memiliki pengajar di bidang jurnalistik dari unsur praktisi sekurang – kurangnya 5 orang, serta yang terpenting Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan perguruan tinggi terkait sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.
Kedatangan Silaturrahim tim STIKOSA – AWS juga disambut hangat penuh kekeluargaan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra yang akrab dipanggil Prof. Azra. Bahkan, di saat sesi foto bersama canda tawa lepas Prof. Azra, kerap kali terlontarkan dihadapan tim STIKOSA – AWS dan staf Dewan Pers yang mendampinginya.
“Foto ini nantinya saya bisa jadi Ambasadornya STIKOSA – AWS ya,” kelakar khas Prof. Azra yang membuat suasana pertemuan jadi makin bersahabat.
Di kantor Dewan Pers, Tim STIKOSA – AWS juga sempat bertemu dengan Prof. Dr. Bagir Manan, Ketua Dewan Pers periode 2010 – 2013 dan menyempatkan foto bersama tim STIKOSA – AWS.
Selain bersilaturrahim, kedatangan Tim Akademik STIKOSA – AWS untuk memperoleh arahan dari Dewan Pers perihal mengajukan sebagai lembaga penguji SKW atau UKW.
STIKOSA – AWS juga meminta arahan Dewan Pers untuk mengajukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM. Yang akrab dipqnggil Dr. Mei selaku Ketua STIKOSA – AWS.
“Kami nantinya berharap dapat MoU dengan Dewan Pers, yang nantinya diharapkan terjadinya sinergi terutama sesuai dengan disiplin keilmuan di STIKOSA – AWS, yaitu perguruan tinggi tentang dunia Jurnalistik dan jurnalis atau wartawan, dan Media yang sekarang bertransformasi menjadi media online dan digital,” ujar Dr. Mei Ketua STIKOSA – AWS di perbincangan dengan Dewan Pers. (dmpr)