Bendung Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tabanan Rakor Aktualisasi Lahan dengan Dirjen Tata Ruang Kemen PUPR
KataBali.com – Tabanan- Di era globalisasi saat ini, lahan produktif untuk pertanian semakin terancam. Jika tidak cerdas dalam mensiasati, perumahan dan tempat usaha akan semakin menjamur karena alih fungsi lahan kian tak terbendung. Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemkab Tabanan mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya melakukan rapat koordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen PUPR RI terkait verifikasi aktual lahan sawah yang dilindungi dan berita acara lahan sawah yang dilindungi, Kamis, (19/5) siang.
Kedatangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen PUPR RI DR. Ir. Budi Situmorang, MUSP, beserta rombongan di Kabupaten Tabanan, saat itu diterima langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, di ruang kerjanya di Kantor Bupati setempat. Turut hadir mendampingi Bupati saat itu, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Setelah melakukan perbincangan singkat, kegiatan dilanjutkan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan yang dipimpin oleh Sekda I Gede Susila.
Di kesempatan itu, Sekda I Gede Susila yang membacakan sambutan Bupati, menngucapkan terimakasih atas kehadiran Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang DR. Ir. Budi Situmorang, MUSP, beserta jajaran di Tabanan. “Semoga kehadiran Bapak memberikan semangat dan menguatkan tali silaturahmi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali umumnya, dan di Kabupaten Tabanan khususnya,” ujar Susila.
Berkaitan dengan tata ruang, Pemkab Tabanan berkeinginan membangun daerah dengan pengembangan pariwisata untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penyediaan ruang pemukiman untuk antisipasi pertambahan penduduk. Keinginan tersebut tertuang dalam rancangan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan yang saat ini sudah melaui tahapan rapat koordinasi lintas sektor. Namun, pola ruang yang dirancang masih terhambat karena adanya perbedaan dengan ketentuan lahan sawah yang dilindungi.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini disampaikan kembali permohonan revisi lahan sawah yang dilindungi. Pihak Pemkab sangat berharap revisi ini dikabulkan, berikut data-data dan keperluan lainnya untuk revisi juga telah dipersiapkan dengan teliti. “Kami sangat berharap terkabulkannya permohonan kami terkait dengan masalah revisi lahan sawah dilindungi, sehingga ketentuan lahan sawah yang dilindungi sesuai dengan pola ruang revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan,” sambung Susila.
Terkait hal tersebut, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sangat mengapresiasi langkah Pemkab Tabanan mengembangkan daerah berbasis pariwisata dengan memanfaatkan lahan sebaik-baiknya tanpa mengurangi fungsi lahan pertanian produktif. Ia juga menegaskan, untuk melakukan revisi lahan diperlukan diskusi yang sangat teliti dari semua pihak terkait, agar menghasilkan keputusan yang baik dan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Inilah tujuannya datang ke Tabanan agar dapat melakukan diskusi dan melihat secara langsung dan mengecek ke lokasi, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. hmt