Tepis isu Seputar DSP dan Pembiayaan Karantina, Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Jelaskan Bukan Pemprov Bali yang Punya Tunggakan melainkan BNPB

KataBali.com – Denpasar – Terkait isu yang beredar mengenai kasus penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19 ini, Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara. Apalagi dalam masa pandemi, DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel Karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021. “Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG – GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar, Badung, dan Gianyar,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, pada Sabtu (23/4).

Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,- sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp. 2,904,815,000,-. Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Reviu dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 milyar lebih itu adalah hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini. “Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil reviu BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah 1 tahun, tunggakan 2,9 milyar lebih belum dibayarkan oleh BNPB, jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas). Info terakhir yang diperoleh dari Pejabat BNPB bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” tegasnya lagi.

Rentin sendiri menurut pengakuannya selaku Sekretaris Satgas, sudah hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu 13 April 2022, memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali. Dirinya membeberkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker. “Kami jawab “tidak” karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB,” tandas Rentin.

Lalu yang kedua, terkait adanya tunggakan DSP. “Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan sebesar 2,9 milyar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov. Bali), kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen (terutama reviu BPKP) sudah final sebagai dasar (acuan) untuk pembayaran DSP oleh BNPB. Hal yang sama juga kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Bali pada hari Selasa 19 April 2022,” urai Rentin perihal kejelasan DSP tersebut.

Terhadap kondisi ini, Rentin menyatakan Pemerintah Daerah dan dalam hal ini Satgas tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan BNPB terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali selaku Ketua Satgas. “Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal april 2022 mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel Karantina. Dalam rangka transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, Satgas selalu intens berkomunikasi dengan pihak hotel tempat karantina, memberikan update informasi yang ada termasuk hasil komunikasi dengan BNPB,” terangnya lagi.

Rentin juga menghimbau untuk menyikapi kondisi ini, kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di pusat antara BNPB dengan Kementerian Keuangan. “Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat azas, apalagi di masa darurat seperti sekarang dimana Bapak Presiden RI menetapkan Pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional non alam. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari Covid-19,” pungkasnya.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *