Mantan Sekda Buleleng Divonis 8 Tahun Penjara

foto: Terdakwa Ir.Dewa Ketut Puspaka

KataBali.com – Denpasar – Mantan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara. Dalam sidang putusan, Selasa ( 26/4/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar  Majelis Hakim pimpinan Heriyanti,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa.

Majelis hakim dalam amar putusan pada sidang secara daring, menyatakan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang No.31  tahun 1            999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka ,MP yang didampingi kuasa hukum Agus Sudjoko,SH, I Gede Indria,SH , Ketut Ngurah Sentanu,SH dan Robin,SH dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurarngi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,subside 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, baik jaksa penuntut umum (JPU),Agus Sastrawan Dkk maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

foto: Kuasa hukum DKP,Gede Indria,Ngurah Sentanu dan Robin,SH

Putusan pemindanaan terhadap terdakwa DKP sesuai dengan  Pasal dalam Tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa DKP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undantg-undang No.31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat ( 1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010tentang pencegahan dan pemberantasanTPPU.

Jaksa penuntut umummenuntutterdakwa DKP dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000 susider 6 bulan kurungan.

Kejati Bali melalui Kasi Penkum, A Luga Herlianto  mengatakan, pihaknya  memberi  apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan JPU. Sehingga sependapat dengan JPU terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa DKP. Begitupun apresiasi terhadap JPU yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti  yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim Heriyanti bahwa terdakwa DKP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *