Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Di BPD Bali Cabang Badung

Katabali.Com – Denpasar – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali menetapkan empat orang tersangka berinsial IMK,Dps,SW dan IKB dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kreditmodal kerja usaha kontruksi pengadaan barang dan jasa Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Bali Cabang Badung. Ke empat tersangka  juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Para tersangka IMK dan DPS merupkan pejabat di kantor cabang BPD yang kini purna tugas.Sementara SW dan IKB merupakan  pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri.Saat penyidikan (15/3/2022) ditemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dimana tahun 2016 dan 2017,SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke kantor BPD Bali cabang  B adung.

Dalam pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV.SU,CV DBD dan CV.BJLdengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp.5.000.000.000,sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja  usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang da n jasa di institusi pendidikan swasta di Pemprov.Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali. A Luga Herlianto,SH.MH  mnejelaskan, dimana penyidik menemukankegiatan  sejatinya tidak ada alias fiktif. Selanjutntya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuian kredit tersebut adalah Fiktif. Namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV.SU,CV.DBD danCV.BJL.

Kemudian MK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan kostruksi pengadaan barang da n jasa.Lalu pada tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit,namun persetujuan untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV.SU,CV.BDB dan CV.BJL dimana seharusnya kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa.

 Namun justru untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV.SU.CV,DBD dan CV.BJL dimana seharusnya kredit modal kerja usaha dan kontruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK). Setelah diterima dalam  rekening giro CV,SU,CV.DBDdan CV. BJL  memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT.DKP dimana IKB merupakan Direktur PT.DKP itu.

Dijelaskan A .Luga Herlianto, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang asaksi, memperoleh surat dan  petunjuk serta melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif Ditemukan peran dari keempat  oreang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 183 KUHP.Akibat perbuatan tersangka Negara dalam hal ini BPD mengalami kerugian lebih Rp 5 miliar .

Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaab  keuangan /kredit BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut.Sedangkan DPS,SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Keempat tersangka dengan pasal sangkaan Pasal2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi sebagaimanatelah diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang PerubahanUU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,Pasal 3 UUNo 31 Tahun1999tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP jo Pasal65 ayat (1) KUHP,Pasal 9 UUNo 20Tahun 2001 tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun2010 tentang  Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal65 ayat ( 1) KUHP. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *