Kejari Denpasar Sosialisasikan RJ Kepada Perbekel dan Camat se Kota Denpasar

KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar khususnya bidang Intelijen Senin ( 18/4/2022) memberikan penerangan hukum di ruang pertemuan Desa Sumerta Kelod,Kecamatan  Denpasar Timur.kepada para Perbekel/Lurah Kecamatan  se Kota Denpasar,perwakilan Majelis Desa Adat dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suryantha,SH mengatakan pertemuan yang diikuti puluah peserta merupakan  tindak lanjut setelah diresmikan Rumah Restorative Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta kelod (7/4/2022)  lalu oleh Kepala kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali. 

Maka oleh Kajari Denpasar Yuliana Sagala,SH,MH bersama jajaranya mengadakan kegiatan ini , sebagai bentuk tindak lanjut dari fungsi Rumah Restorative Justice. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar  kepada peserta sebagai garda terdepan dalam penerangan tentang fungsi atas  kehadiran RJ di wilayah hukum Kodya Denpasar. .

Lanjut Putu Eka, bahwa Penerangan Hukum di ruang pertemuan di Desa Sumerta Kelod mengusung 

Tema Pendekatan “Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Perkara Pidana” Dengan narasumber Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H. selaku Kasubsi Pra Penuntutan pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dimana, Narasumber menyampaikan terkait Restorative Justice, aturan pelaksanaan Restorative Justice, serta tahapan dan peran serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan Restorative Justice. Dengan harapan perbekel / lurah se Kota Denpasar  selaku barisan terdepan bagi masyarakat dapat mensosialisasikan Restorative Justice serta bersama-sama dengan Majelis Desa Adat  dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar mampu menggali nilai” Kearifan lokal yg ada di daerah mereka dalam proses mediasi antara tersangka dan juga korban,” Jelas Putu Eka..( Smon )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *